Haluan Riau

Thursday, Nov 14th

Last update03:11:04 AM GMT

You are here: NEWS UTAMA Tolak Perluasan Tesso Nilo

Tolak Perluasan Tesso Nilo

PANGKALAN KERINCI (HR)-Ribuan warga yang berasal dari pemukiman sekitar kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo, mengepung Kantor Bupati Pelalawan, Senin (11/11). Mereka mendesak Bupati mencabut Surat Keputusan Nomor 663 tentang Perluasan Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Dari pantauan lapangan, massa mendatangi Kantor Bupati Pelalawan sekitar pukul 14.30 WIB. Aksi ini molor karena surat pemberitahuan sebelumnya menyebutkan aksi akan digelar pukul 09.00 WIB. Sesampainya di Kantor Bupati Pelalawan, massa langsung menggelar orasi, yang intinya menolak rencana pemerintah memperluas kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Kondisi di lapangan sempat memanas, karena para petugas keamanan tidak memperkenankan pengunjuk rasa memasuki halaman Kantor Bupati. Namun, beberapa ketua pengunjuk rasa bisa menjamin jalannya unjuk rasa damai. Beberapa saat kemudian, mereka dipersilakan memasuki halaman kantor bupati.
Dalam orasinya, pengunjuk rasa meminta pemerintah mencabut SK Nomor 663 tentang Perluasan kawasan TNTN, terutama di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras. Massa juga meminta Bupati Pelalawan mencabut statemen tentang pembedaan warga lokal dan pendatang, beberapa waktu lalu. Bupati M Harris juga diminta mencabut dukungannya terhadap perluasan kawasan TNTN. Dukungan itu pernah dilontarkannya ketika masih menjabat sebagai Ketua DPRD Pelalawan.
Menurut mereka, aksi kali ini merupakan yang kedua kalinya digelar warga. Sebelumnya, aksi serupa pernah dilakukan warga pada September 2012 lalu. Namun sejauh ini, tuntutan mereka belum kunjung ditanggapi.

Bentuk Tim
Tak lama kemudian, Bupati Pelalawan HM Harris menyambut langsung para pengunjuk rasa. Setelah mendengar orasi yang disampaikan para pengunjuk rasa, Harris dengan tegas menyampaikan bahwa setelah unjuk rasa pertama lalu, Pemkab Pelalawan sudah membentuk tim terkait hal ini.

"Tim ini melibatkan tokoh masyarakat dan warga setempat, namun sejauh ini masih diproses di Dirjen," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Harris membantah mengenai adanya pembedaan antara warga pendatang dan lokal. "Tidak ada itu, yang jelas, selama seseorang tinggal di Kabupaten Pelalawan, maka ia adalah warga Pelalawan dan harus diperjuangkan. Ia juga berhak mendapatkan pelayanan yang sama tanpa ada pembedaan," tegasnya. (supendi)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh