MEDAN (HR)- Komisi Pemberantasan Korupsi menyurati Pemerintah Provinsi Sumatera terkait dana Bansos dan Hibah APBD Sumut agar tidak digunakan atau dimanfaatkan demi kepentingan pribadi atau kelompok demi kepentingan politik.
Dalam surat resmi yang ditandatangani Pimpinan KPK Abraham Samad itu, bernomor B-14/01-15/01/2014 dan dikirim pada 6 Januari 2014. Surat edaran tersebut langsung ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Seperti dilansir Sumut Pos, dalam surat yang dilayangkan tersebut, KPK telah menemukan kecenderungan kenaikan dana hibah dibandingkan dana bansos sejak pelaksanaan Pilkada 2011-2013, tentang hubungan (relasi) dana Bansos dan hibah APBD dengan pelaksanaan Pilkada.
