- RANGSANG BARAT-Lima orang warga Desa Kedaburapat yang terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pemukulan Kepala Desa Kedaburapat, Sutrisno, Sabtu (7/7), dibekuk tim Reskrim Polsek Rangsang Barat. Kelima tersangka, WA, Su, Bah, An dan To.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Rangsang Barat, Agus Jiwandono, Senin (9/7) di Selatpanjang. Kelima tersangka tersebut sekarang ditahan di Mapolsek Tebing Tinggi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Sedangkan Kades Sutrisno, sempat dirawat di RSUD Selatpanjang. Kasus ini tetap masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kaposlek Rangsang Barat.
Kanitreskrim Polsek Tebing Tinggi, B Purba, membenarkan diamankannya lima oknum warga Desa Kedaburapat yang terlibat kasus pemukulan Kades Kedaburapat, Sutrisno. Saat ini kelima tersangka masih intensif menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum.
“Polsek Tebing Tinggi bersama Polsek Rangsang Barat akan mengusut tuntas kasus pemukulan ini. Siapapun yang terlibat dalam kasus ini, tetap akan diproses sesuai aturan hukum. Bagaimanpun juga kasus pemukulan ini merupakan tindak kriminal murni yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Untuk itu, penyelidikan kasus ini akan terus dikembangkan,” ujar Kanitreskri Polsek Tebing Tinggi, B Purba.
Aksi pengeroyokan yang dilakukan sejumlah warga Desa Kedabu Rapat terhadap Kepala Desa, Sutrisno dan staf desa lainnya, Sabtu (7/7) petang, cukup mengejutkan sejumlah kalangan pemerintah di Kabupaten Kepulauan Meranti. Sebelumnya BPMPPKBPD sempat mewanti-wanti Kades agar tidak muncul dulu di desa itu.
“Korban sudah ditangani polisi dan terjadinya pengeroyokan itu biarlah polisi saja yang memprosesnya. Padahal sudah kita wanti-wanti ke kepala desa agar jangan muncul dulu di desa, karena situasi masih panas,” kata Kepala BPMPPKBPD Meranti, Ikhwani.
Camat Rangsang Barat, Joko Surianto Selamat, mengatakan tindakan yang dilakukan sejumlah oknum warga desa terhadap kepala desa itu sudah sangat tidak wajar. Aksi pengeroyokan tersebut sudah mengarah pada tindak kriminal murni dan harus diproses secara hukum. ***

Next > |
---|