BENGKALIS(HR)-Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan menganggarkan dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Hal ini dinilai pentingan untuk mengantisipasi terjadinya diskriminasi hukum bagi rakyat miskin. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, H Burhanuddin Husin pada acara sosialisasi bantuan hukum kepada miskin yang ditaja Kantor Bantuan Hukum Riau di Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, baru-baru ini.
“Diharapkan melalui program bantuan hukum gratis ini untuk mengantisipasi terjadinya diskriminasi hukum bagi rakyat miskin. Insya Allah ke depannya bantuan hukum gratis bagi warga miskin ini tidak lagi melalui dana pusat (APBN, red), tapi akan dianggarkan melalui APBD dengan tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat kurang mampu yang bermasalah dengan hukum,” papar Sekda.
Acara sosialisasi dihadiri Asisten II H Huzaini, Kabag Hukum Jonnaidi, KBH Riau Enoki Ramon, mahasiswa dan mahasiswi Akademi Komunitas Bengkalis. Seperti disampaikan Enoki Ramon, program bantuan hukum warga miskin ini dari Kantor Bantuan Hukum (KBH) Riau pembiayaannya bersumber dari pemerintah pusat melalui Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).(man)
Khusus di Bengkalis saat ini bantuan hukum yang diberikan masih terbatas pidana, dengan menempatkan seorang pengacara. Syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis ini, cukup dengan surat keterangan tidak mampu atau kartu jamkesmasda saja kemudian mengisi formulir bantuan hukum.
“Bantuannya berupa memberikan nasehat atau advis hukum bagi masyarakat yang membutuhkannya dan bertindak sebagai pendamping dan pembela, terhadap seseorang yang disangka/didakwa melakukan tindak pidana di depan pengadilan,” tutup Enoki. (man)

Next > |
---|