Haluan Riau

Friday, Jan 31st

Last update11:58:50 AM GMT

YOU ARE HERE NEWS UTAMA Ritel Bandel Harus Ditutup

Ritel Bandel Harus Ditutup

PEKANBARU (HR)-Walikota Pekanbaru memerintahkan jajarannya menutup ope­ra­sional sejumlah ritel, yang diduga belum mengantongi izin.

"Kalau tidak memiliki izin, itu harus di­tutup," tegas Walikota Pekanbaru, Firdaus, Senin (27/1) di Kantor Walikota.

Hal itu dilontarkannya menanggapi informasi yang menyebutkan adanya sejum­lah pengelola ritelIndomaret dan Alfamart, yang termasuk dalam kategori bandel. Pasalnya, para pengelola tersebut nekat tetap beroperasi meski belum mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru. Sementara izin yang dimaksud sejauh ini masih dalam proses.

Menurut Walikota Firdaus, seharusnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yang berwenang mengambil tindakan, sudah harus melakukan langkah tegas. Yakni menutup ritel-ritel yang diduga belum mengantongi izin tersebut.

Hal senada juga disampaikan Asisten I Setdako Pekanbaru, M Noer MBS. seharusnya pengusaha Indomaret menutup toko mereka yang belum memiliki izin tersebut. "Kita tentu akan tindak tegas kalau mereka tidak memiliki izin. Itu harus ditutup," tegasnya.

Berdasarkan data dari Badan Pelayanan Terpadu (BPT), sampai akhir tahun 2013 lalu izin yang dikeluarkan BPT baru sebanyak 44 gerai Indomaret. Namun, jumlah gerai yang sudah beroperasi jauh melebihi izin yang dikeluarkan.

Berdasarkan pemantauan Kepala BPT Kota Pekanbaru, Yusrizal menyebutkan, pendirian Indomaret di lapangan mencapai 88 gerai. Toko-toko yang menjual barang kebutuhan tersebut tersebar di seluruh Kota Pekanbaru.

"Ketika kita cek kondisi di lapangan, Indomaret yang beroperasi sudah mencapai 88 unit. Padahal, izin yang Kita keluarkan jauh di bawah itu," ungkapnya belum lama ini.

Meski mengetahui puluhan Indomaret beroperasional tanpa izin. Yusrizal mengaku, BPT tidak dapat melakukan penertiban atau tindakan. Pasalnya, yang berwenang memberi tindakan adalah Tim Yustisi di antaranya Satpol PP.

"Kita kan memang tidak ada memberikan izin, tapi kita tidak bisa bertindak. Terkecuali, kita keluarkan izin dan terjadi penyimpangan izin, baru kita bisa bertindak. Tindakan itupun melalui beberapa tahapan mulai dari teguran tulisan maupun lisan, sampai pada penutupan sementara," terangnya.

Yusrizal menegaskan, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin Indomaret yang sudah berdiri, jika pendiriannya tidak sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku. "Izin tidak akan kita keluarkan, kalau syarat dan ketentuannya tidak terpenuhi, meskipun itu sudah berdiri. Ini pernah kita lakukan terhadap izin Indomaret di Jalan Balam," tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau pengusaha Indomaret agar tidak membuka gerai tanpa izin, guna menghindari terjadinya masalah di kemudian hari. Sebab, izin terhadap gerai tersebut tidak bisa diberikan di sembarang tempat. Karena ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi sehingga izinnya bisa diberikan. Bila memang tidak sesuai, maka gerai yang menyalahi aturan itu harus tutup.

"Orang ini kan terkadang suka coba dulu. Namun ketika pengurusan bagian legal, itu nanti akan terkendala. Tang rugi nantinya kan mereka juga," bebernya.

Sementara itu, ketika disinggung Toko waralaba Indomaret. Yusrizal mengatakan, Alfamart yang sudah berdiri dan beroperasi umumnya sudah memiliki izin usaha. Sampai saat ini BPT Kota Pekanbaru sudah mengeluarkan sebanyak 62 Gerai Izin Alfamart.

Lebih jauh, Yusrizal menjelaskan, BPT hanya sebatas mengeluarkan izin untuk kajian ekonomi. Sedangkan layak atau tidaknya sebuah gerai berdiri, hal itu merupakan wewenang Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag ) Kota Pekanbaru.

Dalam pendirian toko Waralaba Indomaret dan Alfamart, sebenarnya Pemko sudah membatasi pendiriannya hanya di jalan kelas I dan II. Jalan kelas I di antaranya seperti di Jalan Soekarno Hatta, Sudirman, Tuanku Tambusai, Hangtuah, Harapan Raya dan Jalan Riau. Sementara, jalan kelas II di antaranya Jalan Kertama, Dahlia dan Jalan Melur. Pendirian gerai itu tidak dibenarkan di kawasan pasar atau dekat kompleks perumahan.

Karena itu, sebelum memberikan izin, pihaknya terlebih dahulu mengecek lokasinya. Jika tidak sesuai ketentuan, maka izin tak diberikan. Pelaku usaha juga wajib mengantongi rekomendasi dari Disperindag.

Berbagai aspirasi warga pun akan ditampung dan menjadi pertimbangan Pemko dalam mengeluarkan izin. Yusrizal kembali mencontohkan, pihaknya menerima surat keberatan warga dari jalan Balam yang tak ingin di kawasannya berdiri toko ritel waralaba. Akhirnya, surat itu ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, Yusrizal menerangkan, BPT hanya mengeluarkan  izin dengan dasar beberapa rekomendasi seperti dari Disperindag. Kemudian, ada dua izin yang dikeluarkan BPT agar sebuah gerai bisa beroperasi, yakni izin gangguan (HO) dan surat izin usaha usaha perdagangan (SIUP). "Proses pengurusannya mudah dan dapat selesai dalam dua hingga tiga hari kerja," jelasnya.

 

Omzet Turun 50 Persen

Sementara itu, kehadiran dua ritel berhasil membunuh separuh omzet pedagang di Kota Bertuah. Hasil survei anggota DPRD Riau, Indra Isnaini, ke beberapa pedagang di Pekanbaru khususnya pedagang menengah, ternyata penghasilan mereka menurun drastis. Untuk produk yang sejenis, masyarakat lebih memilih belanja ke Indomaret dan Alfamart.

''Rata-rata pedagang menengah mengalami penurunan hingga 50 persen. Itu tidak termasuk pedagang kecil,'' ujarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah sudah seharusnya bersikap. Fungsi pemerintah tidak hanya untuk menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD), tapi lebih dari itu adalah sebagai pembina perekonomian daerah, menumbuhkan dan merangsang usaha-usaha yang dimiliki warga.

''Tidak ada jalan lain, Pemo dan Dewan harus bersikap. Pemko harus membatasi gerak dua ritel ini, bukan membunuhnya. Harus ada pembatasan yang jelas untuk lokasi-lokasi Indomaret dan Alfamart, jangan semua ruas jalan diisi apalagi sampai ke lorong-lorong sempit. Itu sudah keterlaluan,'' tegasnya.

Menurutnya, bukan hanya Pemko yang harus bersikap, tapi juga Pemkab-Pemkab karena saat ini keduanya mulai mengincar daerah seperti yang terjadi di Pangkalan Kerinci dan juga akan masuk ke Telukkuantan. (rud/grc)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh