Haluan Riau

Monday, Feb 03rd

Last update01:30:11 AM GMT

YOU ARE HERE NEWS UTAMA Wabup Inhu Minta PT RBH Tanggung Jawab

Wabup Inhu Minta PT RBH Tanggung Jawab

RENGAT (HR)-Tidak hanya dari DPRD dan Dinas Perhubungan Riau, kerusakan Jalan Lintas Samudera yang menghubungkan Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir, juga mendapat sorotan dari Wakil Bupati Indragiri Hulu, H Harman Harmaini. Ia menilai, PT Riau Bara Harum harus ikut bertanggung jawab memperbaiki kerusakan jalan lintas tersebut. Hal itu disebabkan puluhan hingga ratusan truk bermuatan berat yang mengangkut batu bara produksi perusahaan itu, selalu melintasi ruas jalan itu setiap hari. Apalagi, sebelumnya sudah ada perjanjian antara pemerintah dan manajemen PT Riau Bara Harum (RBH), bahwa perusahaan itu bertanggung jawab memperbaiki kerusakan di Jalan Lintas Samudera (Jalinsam) tersebut. 
Menurutnya, Jalinsam merupakan rute tetap yang selalu dilintasi truk batu bara milik PT RBH untuk mengangkut produksi batu bara perusahaan, dari lokasi tambang di Kelesa Inhu, hingga ke tempat penampungan di Desa Mumpa, Kabupaten Inhil.
"PT RBH harus ikut bertanggung jawab memperbaiki. Saya juga mendengar, sudah beberapa kali DPRD Riau menggelar hearing terkait belum dilaksanakannya sharing budget antara Pemprov Riau dengan PT RBH untuk perbaikan Jalinsam itu. Sampai sekarang belum juga ada realisasi," ujar Wabup Inhu, H Harman Harmaini, Rabu (29/1).
Seharusnya, PT RBH komit dengan perjanjian tersebut, karena kerusakan Jalinsam mulai dari Simpang Granit Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu sampai Bagan Jaya, Inhil, disebabkan tingginya aktivitas truk angkutan batu bara bertonase besar milik perusahaan itu.

Namun sayangnya, tambah Wabup, PT RBH terkesan tutup mata dan mengabaikan perjanjian kerja sama untuk perbaikan jalan tersebut. Buktinya, saat ini ruas jalan lintas itu sudah kembali rusak, meski baru diaspal tahun 2007 lalu.

Bangun Jalan Sendiri
Senada dengan pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Riau, Harman Harmaini juga menilai, perusahaan itu sudah tidak layak lagi menggunakan Jalinsam untuk aktivitas perusahaan. Tapi PT RBH harus membangun jalan sendiri. Apalagi sudah Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya.

Menurut Wabup, akibat aktivitas truk PT RBH tersebut, masyarakat yang paling merasakan dampaknya. "Buktinya, akibat kerusakan Jalinsam, masyarakat di puluhan desa yang mengandalkan jalan itu, jadi kesulitan. Padahal jalan itu merupakan satu-satunya jalan yang menghubungkan antara Inhu dan Inhil, baik untuk transportasi atau untuk pasokan kebutuhan pokok," tambahnya lagi.

Dijadwalkan Februari
Sementara itu, Komisi C DPRD Riau menjadwalkan akan memanggil PT RBH pada Februari mendatang, untuk membahas kerusakan Jalinsam tersebut. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi C Aziz Zaenal, (28/1).

"Kita harap masyarakat bersabar, untuk pemanggilan mungkin belum akan dilakukan dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Selain manajemen PT RBH, pihaknya juga akan mengundang Dishub Riau, sebagai instansi yang dinilai paling memahami aturan tentang angkutan. Sesuai wewenangnya, Dishub Riau akan dimintai keterangan soal kondisi jalan dan pengaturannya. "Kita harapkan ada masukan bagaimana solusinya nanti," tambahnya.  ***

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh