Haluan Riau

Monday, Feb 03rd

Last update01:30:11 AM GMT

YOU ARE HERE NEWS UTAMA Gubernur Bakal Disekolahkan

Gubernur Bakal Disekolahkan

PEKANBARU (HR)-Seluruh guber­nur di Tanah Air harus mam­pu meningkatkan kiner­ja­nya dalam menjalankan roda pe­merintahan. Jika dinilai tak mam­pu, maka gubernur yang ber­sangkutan bakal diseko­lahkan untuk lebih memper­da­lam ilmu sistem pemerintahan.

Hal itu dilontarkan Direktur Pe­ning­katan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Direk­to­rat Jenderal Otonomi Daerah Ke­menterian Dalam Negeri, Diah Indrajati, Senin (27/1), usai mem­berikan pengarahan ten­tang penyusunan Laporan Ki­ner­ja Pemerintah bagi kepala dae­rah, di Kantor Gubernur Riau.

Dijelaskan Diah, seorang gubernur dipilih langsung oleh rak­yat, tentunya rakyat berha­rap gubernur bisa memberikan per­hatian untuk kemakmuran masya­rakat. Mulai dari menja­lan­kan tugas kepemerintahan dengan baik, serta bisa memberi­kan tugas kepada jajarannya.

"Kalau tidak bisa men­jalan­kan­nya, nanti akan ada te­gu­ran-te­guran tertulis. Tetapi kalau dua kali teguran tertulis juga tidak bisa, kepala daerah nanti bisa disekolahkan," terangnya.

Pemerintah pusat berkomitmen untuk membantu memberikan masukan-masukan kepada Jajaran Pemerintah Provinsi Riau terkait peningkatan kinerja pemerintahan. Tinggal komitmen Pemprov Riau, serius atau tidak melaksanakannya. Dijelaskannya, Riau memiliki sumber daya alam yang besar, untuk kemakmuran masyarakat, jangan sampai dengan besarnya sumber daya alam, pembangunan di Riau tidak jelas.

"Bila dibandingkan dengan daerah lain Riau memang cukup besar kekayaan alamnya. Untuk itu, kita tawarkan kepada Pemda Riau, mau memperbaiki kinerjanya atau tidak. Kalau mau, ayo kita sama-sama. Kami bantu dari pusat, Riau mempersiapkannya, kalau memang komit lebih baik ke depannya,"tutur Diah.

Sementara Asisten I Setdaprov Riau H Abdul Latif menyambut baik sosialisasi penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah yang difasilitasi Direktur Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Kemendagri tersebut. Laporan kinerja diwajibkan bagi kepala daerah untuk menyampaikannya. Laporan ini disampikan, tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

"Di Bulan Januari dan Februari inilah, kami minta dari Tim dari Dirjen Otonomi Daerah, untuk memberikan pengarahan dalam perumusan dan penyusunan laporan kinerja pemerintah daerah. Terutama diminta komitmen gubernur, bupati dan walikota," tutupnya. (nur)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh