Haluan Riau

Monday, Feb 03rd

Last update01:30:11 AM GMT

YOU ARE HERE NEWS UTAMA Hakim Kesal, Saksi Pakai Jurus ‘Tak Tahu’

Hakim Kesal, Saksi Pakai Jurus ‘Tak Tahu’

PEKANBARU (HR)-Ketua ma­jelis hakim yang menangani per­kara dugaan suap PON Riau, me­rasa kesal mendengarkan ke­te­rangan saksi, dalam sidang lan­jutan yang digelar di Penga­di­lan Tipikor Pekanbaru, Rabu (29/1). Hal itu disebabkan per­nya­taan saksi, yang mengan­dal­kan jurus 'Tak Tahu'. Majelis ha­kim menilai, ada kesan saksi be­rusaha mencari selamat sen­diri.

Sidang lanjutan dugaan suap PON Riau dengan ter­dak­wa mantan Gubri Rusli Zainal ke­marin, menghadirkan saksi Iwa Siswani Bibra, yang meru­pa­kan anggota DPRD Riau.

Ketika diberikan per­ta­nyaan, Iwa lebih banyak menya­ta­kan tidak mengetahui. Khususnya untuk setiap pertanyaan-pertanyaan yang mengarah keterlibatanya atas uang lelah senilai Rp1,8 miliar untuk revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008 dan Perda Nomor 6 Tahun 2010.

Seperti ketika ditanya hakim ketua, Bachtiar Sitompul, apakah saksi pernah mendengar atau mengetahui, dari sesama anggota Dewan maupun anggota Pansus, mengenai uang lelah sebesar Rp1,8 miliar, yang merupakan pokok perkara kasus tersebut.

"Kalau soal uang, saya tidak pernah tahu yang mulia,” jawab Iwa.

Begitu juga ketika ditanya apakah ada pembicaraan khusus antara sesama anggota Fraksi Golkar guna mendukung revisi Perda itu, Iwa yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar, kembali mengatakan tidak tahu. "Saya tidak tahu Pak. Tidak pernah ada komunikasi soal itu," ujarnya.

Selain itu, Iwa juga mengaku tak tahu terkait hambatan-hambatan untuk merevisi Perda tersebut, termasuk hambatan soal uang lelah yang diminta anggota Pansus.

Majelis hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul tampak kesal dengan jawaban tidak tahu yang dilontarkan Iwa. Menurut Bachtiar, selaku anggota Dewan, seharusnya Iwa peka terhadap apa-apa yang terjadi di Dewan. Menurut Bachtiar, Iwa terkesan menghindar dan menyembunyikan keterangan yang sebenarnya terkait uang lelah yang diminta anggota DPRD Riau guna memuluskan revisi Perda Nomor 5 dan 6 tersebut.

 “Untung uangnya belum sempat dibagi-bagikan, sudah tertangkap KPK. Coba kalau sudah dibagi-bagikan, mungkin anda tidak akan mengelak,” ujar Bachtiar kesal.

Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa Rusli Zainal tidak memberi tanggapan dan bantahan terhadap kesaksian tersebut. "Karena keterangan saksi hanya mengenai pertemuan-pertemuan mereka terkait pembahasan mengenai uang tersebut, dan saya sendiri seperti yang diungkapkan saksi tidak pernah hadir dan terkait mengenai pertemuan itu, maka saya tidak menanggapinya," ujar Rusli. (nom)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh