PEKANBARU-Kepala Bidang Prasekolah, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Sri Petri Haryanti mengungkapkan, hingga 2010 tercatat 1.700 kelas dari 420 Sekolah Dasar di Riau kondisi rusak berat.
"Saat ini masih ada 1.700 ruang kelas rusak berat yang harus direhabilitasi. Pelaksanaan sosialisasi rehabilitasi ini dibagi menjadi 2 tahap, tahap I diikuti oleh 302 Sekolah Dasar (SD), yaitu 53 SD dari Inhil, 93 SD Rohil, 10 SD di Dumai, 38 SD di Siak dan 21 SD di Bengkalis. Sedangkan pada sosialisasi tahap II, diikuti oleh 120 Sekolah Dasar yaitu Pekanbaru 13 SD, Kampar 18 SD, Rohil 3 SD, Siak 23 SD, Meranti 7 SD, Dumai 27 SD dan di Rohul sebanyak 29 SD," ungkap Petri, kemarin.
Dikatakannya, ruang kelas yang rusak berat ini tentunya harus menjadi perhatian pemerintah terutama untuk dilakukannya rehabilitasi kelas yang mengalami kerusakan.
Namun, untuk melakukan rehabilitasi sekolah, setiap kabupaten/kota diharapkan mampu memahami mekanisme mulai dari perencaan, pelaksanaan hingga laporan rehabilitasi yang akan dilakukan.
Sehubungan dengan itu, Pemprov Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau melakukan sosialisasi tentang pemahaman mekanisme rehabilitasi ruang kelas tersebut kepada SD dari setiap kabupaten/kota se-Riau.
"Sosialisasi ini kita lakukan guna memberikan pemahaman kepada sekolah penerima bantuan rehabilitasi tentang bagaimana petunjuk pelaksanaan rehab kelas yang mengalami rusak berat ini. Kita ingin sekolah tahu bagaimana perencanaan, pelaksanaan rehabilitasi serta penyusunan laporan rehab yang akan dilakukan," ujarnya.
Petri menjelaskan, dalam pelaksanaan rehabilitasi kelas rusak berat, mekanismenya dilaksanakan secara swakelola, di mana sekolah menerima dana bantuan rehabilitasi tersebut secara langsung dan menggunakannya sesuai petunjuk pelaksanaan yang berlaku.
Sesuai Petunjuk
Sementara itu, Kadisdik Riau, HM Wardan MP menegaskan, sosialisasi yang diberikan kepada sekolah agar hendaknya dapat dilaksanakan sesuai petunjuk pelaksanaan.
Apalagi, kata Wardan, saat ini pemeriksaan terkait anggaran bantuan kegiatan sudah lebih ditingkatkan, bahkan mulai dari perencanaan hingga pelaporan pelaksanaan.
"Saya harapkan pelaksanaan rehabilitasi kelas rusak berat ini dapat dipahami dan sesuai dengan petunjuk yang ada, sehingga sekolah dapat mempertanggung jawabkannya," tutup Wardan. (gangsar supriadi)
Next > |
---|