PEKANBARU-Sidang lanjutan dugaan gratifikasi revisi Perda No 06/2010 tentang Venue Menembak dan Perda No 05/2010 tentang Main Stadium yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Rabu (10/10) mengungkap pembagian jatah uang lelah untuk anggota DPRD Riau. Pembagian jatah uang lelah itu diungkap oleh Project Manager pada Kerjasama Operasional Main Stadium, Nanang Siswanto. Nanang pada persidangan dugaan gratifikasi dengan terdakwa Ketua Pansus M Dunir dan anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar M Faisal Aswan mengungkapkan jatah uang revisi perda yang dibagi-bagikan kepada ketua DPRD Riau dan wakil ketua DPRD Riau Rp150 juta dan 7 orang ketua komisi Rp100 juta. Sedangkan anggota panitia khusus (Pansus) DPRD Riau hanya dapat bagian Rp25 juta.
Ketika ditanyakan majelis hakim yang diketuai Krosbin Lumban Gaol SH, darimana saksi Nanang mengetahuinya? Nanang menjawab, ketika pertemuan di Jalan Sumatera No 01 pada Desember 2011, Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, menunjukkan kertas sudah ditulis angka untuk pembagian uang kepada ketua DPRD dan wakil, ketua komisi dan anggota pansus dengan jumlah uang yang diminta untuk revisi Perda Rp1,8 miliar.
Menurutnya, pertemuan itu juga dihadiri mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas, Kepala Bidang Sarana dan Prasana Dispora Riau, Zulkifli Rahman, Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra, Ketua Komisi D DPRD Riau, Syarif Hidayat, Adrian Ali dan Dicky Eldiyanto dari KSO.
Menanggapi permintaan uang revisi Perda Nomor 06 Tahun 2010 sebesar Rp1,8 miliar, Nanang dan Dicky Eldiyanto menyampaikan bahwa, kas KSO sedang negatif, sehingga sulit untuk memenuhi permintaan sebesar Rp1,8 miliar itu.
Begitu juga ketika Nanang dan Dicky Eldiyanto menanyakan kepada Kadispora Riau Lukman Abbas mengenai permintaan anggota DPRD Riau sebesar Rp1,8 miliar, Kadispora Riau menjawab agar uang Rp1,8 miliar harus disiapkan untuk revisi Perda.
Seusai pertemuan, ketika Nanang dan Dicky Eldiyanto hendak keluar dari rumah dinas Wakil Ketua DPRD, Taufan Andoso Yakin, Ketua Komisi D DPRD Riau Syarif Hidayat berpesan agar 50 persen dari uang yang diminta sebesar Rp1,8 miliar disiapkan sebelum pelaksanaan reses anggota DPRD Riau.
Apabila 50 persen yang diminta tidak disiapkan, kata Nanang, Syarif Hidayat mengancam revisi Perda Nomor 05 dan 06, sebagai payung hukum pembayaran hutang Pemprov Riau kepada KSO bisa dibatalkan.
Hasil pertemuan di Jalan Sumatera itu kemudian disampaikan kepada Komite Manajemen melalui Blackberry Massenger (BBM) grup. Akan tetapi tidak satupun dari Komite Manajemen yang menanggapinya, sehingga Nanang menganggap permintaan uang Rp1,8 miliar itu batal.
Sekitar Maret 2012, Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra menghubungi saksi Nanang Siswanto untuk menanyakan uang revisi Perda tersebut. Karena tidak ada jawaban dari BBM grup Komite Manajemen, maka saksi Nanang tidak dapat memberikan keputusan.
Akhir Maret 2012, saksi Nanang mengaku ditelpon Site Administrasi Manager (SAM) KSO, Rahmat Syahputra yang meminta agar KSO mengumpulkan dana sebesar Rp900 juta. Setahu saksi Nanang, uang itu untuk diberikan kepada anggota DPRD Riau yang bersumber dari PT Pembangunan Perumahan (PP) sebesar 49 persen, PT Adhi Karya (Adhi) sebesar 30 persen dan PT Wijaya Karya (Wika) 21
persen.
Usai mendengarkan keterangan dari saksi Nanang, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Dicky Eldiyanto. (war)
Next > |
---|