Haluan Riau

Friday, Oct 12th

Last update05:00:00 PM GMT

You are here: PEKANBARU ZONA PEKAN Baliho Rokok Diduga Langgar Perda

Baliho Rokok Diduga Langgar Perda

PEKANBARU-Baliho salah satu perusahaan rokok yang berada di pintu masuk Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, dinilai menyalahi aturan yang berlaku. Terkait hal itu, Dewan mengingatkan instansi terkait segera menertibkannya. Salah seorang pejabat di lingkungan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, membenarkan dugaan tersebut. Menurutnya, baliho perusahaan rokok yang berdiri di sepanjang jalan masuk Bandara tersebut dinilai melanggar Perda Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Selain itu, pemasangan baliho tersebut juga dinilai menyalahi Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru No 78/SH/2012 tentang pelarangan sementara pendirian papan reklame di tahun 2012.

Dijelaskan, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011 disebutkan setiap reklame atau baliho yang didirikan di Pekanbaru harus mendapat izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Dispenda.
Sedangkan dalam SE Walikota poin 2 dijelaskan untuk sementara waktu Pemko Pekanbaru tidak menerima pengurusan dan pendirian papan reklame di Pekanbaru sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut.
"SE Walikota sampai saat ini masih berlaku dan belum dicabut Pak Wali, karena masih moratorium sambil menunggu Perwako tentang reklame," terangnya.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Pekanbaru Roni Amril meminta instansi terkait segera menindaklanjuti hal itu. "Jika menyalahi aturan, dibongkar saja," tutur anggota Komisi IV ini, Selasa (9/10).
Menurutnya hal itu perlu dilakukan agar setiap pihak yang ingin melakukan hal serupa, bisa mengambil pelajaran. Selain itu, adanya tindakan juga membuat image Pemko Pekanbaru tegas dalam menerapkan aturan.
Pihaknya juga mengimbau pengusaha di sektor ini mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemko Pekanbaru. Sebab, hal ini juga erat kaitannya dengan keindahan kota, sehingga jauh dari kesan semrawut.
Menurutnya, untuk menciptakan keindahan kota tanpa harus merugikan pengusaha di sektor ini, ada beberapa hal yang harus dilakukan Pemko Pekanbaru. Seperti melakukan penataan teknis di lapangan, memperhatikan estetika dan keindahan kota serta kenyamanan masyarakat.

Baliho
Tidak hanya baliho di pintu masuk Bandara tersebut, Roni juga menyorot sejumlah baliho lain yang berada di Jalan Sudirman. Menurutnya, harus ada aturan yang jelas, tentang batasan boleh atau tidaknya pemasangan baliho di ruas jalan utama Kota Bertuah tersebut.  "Sehingga nanti tidak ada kesan kota ini menjadi hutan  baliho atau reklame," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dispenda Pekanbaru Agustrin saat dihubungi melalui sambungan selulernya mengaku belum mendapatkan informasi terkait pemasangan papan reklame yang diduga menyalahi aturan tersebut. "Nanti lah, saya belum mendapatkan informasi," ujarnya. (ben)

Add comment


Security code
Refresh