Haluan Riau

Wednesday, Sep 11th

Last update07:18:12 PM GMT

You are here: DAERAH KAMPAR Pedagang Mulai Daftar ke Pasar SUA

Pedagang Mulai Daftar ke Pasar SUA

SIAK HULU-Suasana di Pasar Syariah Ulul Albaab, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, sepanjang Kamis (27/6), ramai. Sejumlah pedagang yang digusur dari pasar rakyat ilegal yang berjarak sekitar 500 meter dari pasar syariah itu, mendaftar ke sana.
Jerry Vamatra, pengelola pasar syariah itu mengatakan, hingga saat ini 99 persen yang bakal menempati sementara pasar itu adalah para pedagang yang berasal dari Pasar Rakyat Tanah Merah. "Sampai sekarang sudah ada 450 yang mendaftar. Daya tampung kios dan los di sini justru hanya 538," katanya.
Jerry merinci, para pedagang yang menumpang di pasar syariah tidak dipungut sewa. "Kami gratiskan berdagang selama 3 bulan ke depan. Biaya yang mesti mereka keluarkan per bulan hanya  Rp120 ribu. Itu untuk uang listrik, air, kebersihan dan keamanan," ujarnya.
Jerry membantah kalau penggusuran pedagang pasar Tanah Merah dimanfaatkan untuk membikin harga sewa kios dan los yang tinggi. "Gimana mau memanfaatkan? Cerita harga sewa saja belum ada," katanya. Kalau pun nanti pedagang bicara soal sewa, Jerry merinci, los basah disewakan Rp3,5 juta pertahun, los kering Rp2,5 juta pertahun, kios tengah Rp5 juta pertahuan, kios yang ke arah los Rp6 juta per tahun, serta kios yang paling depan Rp8 juta per tahun. Harga ini terpaut antara Rp2 juta-Rp5 juta lebih tinggi dari kios yang dulu ada di pasar rakyat yang digusur itu. "Itu harga perkiraan. Sebenarnya prioritas pasar ini bukan untuk jualan harian, tapi kampung industri seperti Cibaduyut atau pun Tanah Abang," katanya
Dihujani Batu
Sekretaris Satpol PP Kampar, Muhammad Jamil, mengatakan, mestinya bentrok antara anak-anak pengelola Pasar Desa Tanah Merah dengan anggota Satpol PP Kabupaten Kampar itu, tak erjadi, bila empat surat peringatan untuk pengosongan pasar dipatuhi. “Kami datang kemari  bukan tiba-tiba main gusur. Sudah berkali-kali surat kami layangkan supaya pasar dikosongkan. Tapi surat itu tak pernah ditanggapi. Pemilik pasar pun tidak pernah mau merespon surat itu,” katanya.
Tak kurang dari 300  personil Satpol PP, dibantu polisi dan TNI, mendatangi Pasar Desa Tanah Merah,  Kecamatan Siak Hulu. Dua alat berat diboyong. Pasar itu mesti dikosongkan  lantaran sejak lama beroperasi, tak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dan pamplet bertuliskan izin pendirian pasar bernomor: 060/DPKP/2011/320 yang terpampang di bagian depan pasar itu disebut-sebut illegal.
Semula, barisan  Satpol PP yang dikomandani Muhammad Jamil berusaha melakukan  pengosongan pasar dengan cara-cara yang elegan, meski diselingi negosiasi yang cukup alot dari kedua belah pihak. Perwakilan pemilik pasar dan tim yustisi. Pedagang pasar minta  waktu untuk pindah lepas lebaran nanti. 
Tapi permintaan itu  tak berbuah hasil. Tim Yustisi tetap meminta supaya hari itu juga pasar  dikosongkan. “Kan sudah kita beri tenggat dua bulan untuk mengosongkan pasar  itu,” kata Muhammad Jamil. (adv/hms)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh