Haluan Riau

Friday, Sep 27th

Last update09:12:21 PM GMT

You are here: NEWS UTAMA Warga Bakar Eskavator PT Rimba Lazuardi

Warga Bakar Eskavator PT Rimba Lazuardi

PANGKALAN KERINCI-Konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat kembali terjadi. Kali ini, konflik tersebut berlangsung antara PT Rimba Lazuardi dengan warga Dusun Kuala Renangan, Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Buntutnya, tiga alat berat jenis eskavator milik perusahaan itu, dibakar warga. Mereka menilai, perusahaan tersebut menyerobot lahan yang telah mereka tanami dengan pohon sawit dan karet.

Aksi pembakaran tersebut terjadi Minggu (7/7) sekitar pukul 13.21 WIB. Peristiwa itu berlangsung di atas lahan yang diklaim perusahaan berada di Kompartemen 0036 konsesi PT Rimba Lazuardi. Namun warga menilai, kawasan itu adalah lahan yang telah mereka kelola dan ditanami sawit serta karet.

Selain membakar tiga unit eskavator, warga juga membakar dua sepeda motor jenis Honda Pro dan Kharisma, milik karyawan PT BBSI dan operator alat berat tersebut.

"Iya ada tiga unit alat berat yang dibakar massa. Ketiga alat berat itu tidak berhasil diselamatkan dan ludes dilalap api. Informasi yang kita dengar dari mulut ke mulut, yang menjadi pemicu kemarahan itu adalah masalah konflik lahan antara warga dengan pihak perusahaan yang telah berlangsung cukup lama," ujar sumber warga Ukui, yang enggan disebutkan namanya, Senin (8/7).

Dituturkan sumber, lahan yang disengketakan berada dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Pada tahun 2007 lalu, lahan seluas 2.000 hektar yang sempat dikuasai PT RAPP, kemudian dilepas.

"Peluang inilah yang dimanfaatkan warga untuk menggarap lahan itu," ujar warga.
Sementara itu, informasi di Mapolres Pelalawan menyebutkan, peristiwa itu terjadi saat alat berat milik kontraktor PT Rimba Lazuardi, yakni CV Tabah Hati sedangkan melaksanakan kegiatan pembersihan lahan. Aksi itu memicu emosi warga, karena lahan itu seharusnya tidak boleh digarap, karena ada kesepakatan antara perusahaan, warga dan pemerintah.

Emosi warga itu kemudian dilampiaskan dengan membakar tiga unit eskavator berikut dua sepeda motor milik karyawan perusahaan dan operator alat berat.

Konsesi Lahan
KOnflik lahan itu berawal sekitar dua bulan. Ketika itu, PT Rimba Lazuardi akan menggarap lahan seluas 1.800 hektare di kawasan itu. Namun lahan tersebut telah dikelola warga Kuala Renangan untuk perkebunan sawit dan karet. Buntutnya, terjadilah silang sengketa antara warga dan perusahaan.
Sengketa itu akhirnya dimediasi pemerintah desa Kembang Bungo. Hasilnya, lahan tersebut tidak boleh dikelola kedua belah pihak, sebelum ada kesepakatan antara keduanya. Camat Ukui sendiri disebut pernah juga melakukan mediasi untuk kedua belah pihak.
Meski demikian, pihak perusahaan tetap melaksanakan aktivitas di lahan itu. Hal itulah yang diduga menjadi pemicu emosi warga dan berakhir dengan aksi pembakaran.

Kapolda Turun Tangan
Terkait aksi pembakaran itu, Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono langsung turun tangan, Senin (8/7). Kapolda melakukan pertemuan dengan Bupati Pelalawan, Camat Ukui dan pihak perusahaan yang digelar di Kantor Bupati Pelalawan. Namun hasil pertemuan itu tidak diketahui dengan pasti, karena pertemuan dilakukan secara tertutup.

Dalam kesempatan itu, Kapolda melalui ajudannya menyampaikan permohonan maaf tidak bisa melakukan konferensi pers.
Sementara itu, Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Aryo Tedjo menyatakan, permasalahannya sudah selesai. Menurutnya, masalah muncul karena perusahaan melanggar kesepakatan dan mediasi yang dibuat bersama warga.
Warga menduga perusahaan akan menyerobot lahan tersebut. Sementara lahan itu sudah ditanami warga dengan pohon sawit yang usianya berkisar antara dua hingga tiga tahun. Selain itu, PT Rimba Lazuardi juga belum memenuhi kewajiban untuk memberikan tanaman kehidupan bagi warga.
"Dalam kejadian ini tidak ada jatuh  korban. Namun penegakan hukum akan tetap dilanjutkan dan akan di proses dengan pertimbangan berbagai hal," papar Kapolres.

Sementara itu Manager Operasional PT Rimba Lazuardi Ronald mengungkapkan, phiaknya bergerak di bidang HTI yakni penanaman pohon akasia. Menurutnya, lahan tersebut merupakan konsesi perusahaan, di mana RKU nya seluas 2 ribu hektare per tahun selama lima tahun.
"Tidak mungkin keberadaan perusahaan Kami ilegal tanpa diketahui Pemkab dan Polres. Kita setiap bulan buat laporan ke Dishutbun Pelalawan. Izin Kita ada sampai ke pusat. Mengenai tanaman kehidupan, perusahaan akan segera merealisasikannya," pungkas Ronald. (pen, zol)

AddThis Social Bookmark Button

Comments  

 
0 #4 RENDY 2013-08-02 15:00
PT. ITU BUKAN TIDAK JELAS, ANDA HARUS MENGERTI DULU AWAL NYA BARU BISA MENYALAHKAN. PERUSAHAAN BEKERJA ATAS RKT DAN RKU. YANG GAK JELAS ITU BUKAN PERUSAHAAN TAPI ANDA YANG TIDAK MENGERTI PERMASALAHANNYA .
Quote
 
 
0 #3 david 2013-07-18 11:56
PT itu gak jelas,mengharap menuai hasil dengan mengerjakan perkebunan masyarakat,itu sama aja dengan buang-buang biaya dan tenaga,bagus sumbangkan kepanti asuhan,itu untung aja alat berat ƔåΩģ dibakar,kalau kalian ƔåΩģ dibakar bagaimana ???? Istri janda,anak yatim.
Quote
 
 
0 #2 david 2013-07-18 11:55
PT itu gak jelas,mengharap menuai hasil dengan mengerjakan perkebunan masyarakat,itu sama aja dengan buang-buang biaya dan tenaga,bagus sumbangkan kepanti asuhan,itu untung aja alat berat ƔåΩģ dibakar,kalau kalian ƔåΩģ dibakar bagaimana ???? Istri janda,anak yatim.
Quote
 
 
0 #1 david 2013-07-18 11:55
PT itu gak jelas,mengharap menuai hasil dengan mengerjakan perkebunan masyarakat,itu sama aja dengan buang-buang biaya dan tenaga,bagus sumbangkan kepanti asuhan,itu untung aja alat berat ƔåΩģ dibakar,kalau kalian ƔåΩģ dibakar bagaimana ???? Istri janda,anak yatim.
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh