PEKANBARU-Keputusan Walikota Pekanbaru Firdaus melelang Pasar Cik Puan menemui jalan berliku. Penghapusan aset senilai Rp20 miliar perlu persetujuan DPRD Kota. Asisten II Setdako Pekanbaru HR Dorman Johan mengungkapkan, penghapusan aset diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 tahun 2007 tentang pengelolaan aset daerah. "Sesuai aturan aset yang berada di atas Rp5 miliar harus mendapatkan persetujuan Dewan," kata Dorman, Selasa (10/9). Namun demikian, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum meminta persetujuan DPRD Pekanbaru.
Bangunan pasar yang masih dalam bentuk rangka dan terbengkalai itu mesti diaudit instansi berwenang, seperti Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU). Nilai bangunan akan dihitung dalam proses pelelangan. "Kewajiban yang harus dibayar pihak ketiga kami masukan dalam dokumen lelang," terangnya.
Pembangunan Pasar Cik Puan yang dilakukan investor akan mendapatkan pengawasan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan tetap mengedepankan aspek lingkungan sosial dan ekonomi. Pedagang tradisional akan ditempatkan pada lantai dasar.
Ketika ditanya kapan selesainya. Dorman mengatakan tidak ada target. Tapi Pemerintah Kota Pekanbaru berupaya secepatnya tanpa mengabaikan aspek hukum. "Dalam mengkaji aspek hukum, kami akan libatkan BPK dan pihak kejaksaan," tandas Dorman. (rud)

Next > |
---|