Haluan Riau

Tuesday, Nov 27th

Last update08:09:06 PM GMT

You are here: DAERAH KAMPAR Tersangka Narkoba Ditangkap di Siak Hulu

Tersangka Narkoba Ditangkap di Siak Hulu

Bangkinang-Jajaran Polsek Siak Hulu   menangkap satu  tersangka pelaku tindak  pidana penyalahgunaan  narkoba DVT (35), di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Rabu (14/11),  pukul 20.00 WIB  di Perumahan  Griya Tika Utama,  Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu. Kini tersangka DVT, sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan dan tinggal di   Perumahan  Griya Tika Utama  diamankan  di Polsek Siak Hulu  untuk proses penyidikan selanjutnya.
Dari tangan tersangka   diamankan barang bukti berupa  narkotika jenis sabu-sabu sebanyak sembilan  paket kecil, jenis ganja  kering lebih kurang 1 kg, satu  hp, dua buah timbangan, satu timbangan sabu, plastik bungkusan sabu.

Kapolres Kampar AKBP Trio Santoso ketika dikonfirmasi Haluan Riau, Jumat (16/11), membenarkan  ditangkapnya tersangka DVT. “Kini tersangka beserta  barang bukti sudah diamankan di Mapolsek  Siak Hulu  untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” terang  Kapolres.
Dijelaskan Kapolres,  kronologis  penangkapan tersangka berawal  adanya  informasi   masyarakat  akan ada transaksi narkoba di Perumahan Griya Tika Utama. Mendapat  informasi tim opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu langsung bergerak menuju TKP.

Ternyata benar,  di TKP  tersangka  akan  menyerahkan  pesanan narkotika jenis sabu kepada Ben yang sekarang buron. Saat akan menyerahkan,    tersangka langsung diamankan. Sedangkan Ben sempat melarikan diri dan kini dalam  pengejaran  polisi dan masuk daftar pencarian orang.
Begitu  tertangkap,  tersangka langsung digiring ke rumahnya  yang tidak jauh dari TKP. Di rumahnya,    ditemukan barang bukti  narkoba. “Tersangka  diduga melanggar pasal  111  ayat (1)  pasal 112 ayat (1) dan  pasal 113 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Kapolres. (oni)

Add comment


Security code
Refresh