Bangkinang-Jajaran Polsek Siak Hulu menangkap satu tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba DVT (35), di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Rabu (14/11), pukul 20.00 WIB di Perumahan Griya Tika Utama, Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu. Kini tersangka DVT, sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan dan tinggal di Perumahan Griya Tika Utama diamankan di Polsek Siak Hulu untuk proses penyidikan selanjutnya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak sembilan paket kecil, jenis ganja kering lebih kurang 1 kg, satu hp, dua buah timbangan, satu timbangan sabu, plastik bungkusan sabu.
Kapolres Kampar AKBP Trio Santoso ketika dikonfirmasi Haluan Riau, Jumat (16/11), membenarkan ditangkapnya tersangka DVT. “Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” terang Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, kronologis penangkapan tersangka berawal adanya informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di Perumahan Griya Tika Utama. Mendapat informasi tim opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu langsung bergerak menuju TKP.
Ternyata benar, di TKP tersangka akan menyerahkan pesanan narkotika jenis sabu kepada Ben yang sekarang buron. Saat akan menyerahkan, tersangka langsung diamankan. Sedangkan Ben sempat melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi dan masuk daftar pencarian orang.
Begitu tertangkap, tersangka langsung digiring ke rumahnya yang tidak jauh dari TKP. Di rumahnya, ditemukan barang bukti narkoba. “Tersangka diduga melanggar pasal 111 ayat (1) pasal 112 ayat (1) dan pasal 113 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Kapolres. (oni)
Next > |
---|