PEKANBARU-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Pekanbaru merasa dirugikan dengan pernyataan Ketua Badan Kehormatan DPRD Pekanbaru, terkait ketidakhadiran anggota fraksi tersebut saat sidang paripurna laporan Rencana Program Jangka Menengah Daerah, beberapa waktu lalu. Pasalnya, ketidakhadiran sejumlah anggota Fraksi PKS dalam sidang itu dinilai merupakan sebuah pelanggaran. Sementara Fraksi PKS sudah memberitahukan hal itu sebelumnya dalam sidang Badan Musyawarah (Banmus).
Saat ini, fraksi tersebut balik menantang Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru memberikan surat teguran, sebagaimana dilansir media massa, terkait permasalahan tersebut.
"Saya ingin mengklarifikasi pernyataan Ketua BK dengan mengatakan bahwa ketidakhadiran anggota Fraksi PKS saat itu dinilai BK adalah pelanggaran. Sehingga dengan keadaan ini, kita Fraksi PKS merasa dirugikan. Sampai saat ini pernyataan teguran BK tersebut masih kita tunggu," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS, M Sabarudi, Senin (26/11).
Menurutnya, pihaknya perlu mengingatkan Ketua BK terkait hal itu. Selain itu, ia menilai ada kesan tidak adil dalam permasalahan itu. Pasalnya, dari data yang didapat pihaknya, pada saat sidang paripurna itu digelar, dari 45 anggota Dewan, yang hadir sebanyak 28 orang. Artinya, menurut Sabarudi, ada sekitar 17 orang anggota Dewan yang tidak hadir pada saat itu. Namun pihaknya merasa heran, kenapa tidak ada tanggapan Ketua BK terhadap sejumlah anggota Dewan yang tidak hadir tersebut.
"Kita menyayangkan hal ini, karena kesannya hanya Fraksi PKS saja yang disinggung. Sementara yang lain tidak," tambahnya.
Ditambahkannya, ketidakhadiran anggota Fraksi PKS saat sidang tersebut telah diketahui pimpinan DPRD. Sehingga pihaknya menilai, teguran itu tak pantas. Bahkan, ada lagi surat SPT dari pimpinan untuk kegitan anggota Fraksi PKS yang bertepatan dengan sidang paripurna tersebut.
Fraksi
"Dengan demikian, tidak perlu lagi ada laporan ke BK. Dalam rapat Banmus sudah kita sampikan, kepada pimpinan tentang ketidakhadiran kita karena suatu acara. BK tidak berhak menegur setelah SPT tersebut keluar," tegas Sabarudi.
Sesuai Tupoksi
Sementara itu Ketua BK DPRD Pekanbaru, Said Usman ketika dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, teguran tersebut sesuai dengan tupoksi BK sebagai alat kelengkapan di DPRD Kota Pekanbaru.
Dikatakan, pihaknya sama sekali tak berniat menambah atau mengurangi persoalan terhadap Fraksi PKS. "Kami di BK bertugas sesuai dengan tupoksi. Kami memang tidak menerima surat terkait ketidakhadiran anggota Fraksi PKS ketika itu. Ini sesuai tugas, karena salah satu tugas BK adalah mengamati kedisiplinan, termasuk absensi," terangnya.
Lagi pula, ketidakhadiran anggota Fraksi PKS ketika itu juga mendapat sorotan dari media. Sementara di satu sisi, pihaknya tidak mendapat pemberitahuan terkait tidak hadirnya anggota Fraksi PKS tersebut.
Dikatakan Said, intinya tidak ada maksud apa pun dari BK terkait hal itu. "Jadi sebenarnya tidak ada masalah," ujarnya.(JHONI HASBEN)
Next > |
---|