PASIRPENGARAIAN- Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu memediasi persoalan antara buruh Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan dengan Serikat Pekerja Transportasi Indonesia pada bongkar muat, Senin (26/11). Pada mediasi tersebut dihadiri pengurus Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP) dan pengurus Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) serta pihak keamanan dari Polres Rohul.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Rohul Tengku Rafli Armen, di sela-sela mediasi tersebut mengatakan, pada tanggal 12 November lalu, pihaknya telah melakukan pertemuan antara kedua belah pihak. Di mana, pertemuan tersebut mengacu kepada peraturan yang ada.
Kemudian, beberapa hari setelah itu terjadi bentrok fisik bahkan hingga kini puluhan anggota SPPP masih diamankan di Mapolres Rohul. Bahkan mereka dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Untuk menjaga ketertiban dan keamanan, maka dilakukan kembali mediasi persoalan dengan menghadirikan pengurus kedua belah pihak dan juga pihak keamanan dari Polres Rohul.
"Pertemuan tanggal 12 November itu, kita pending dan diberikan kepada kedua kubu untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Secara undang-Undang memang merekalah yang menentukan jalan terbaik, dengan tidak melibatkan pemerintah tetapi hingga kini tidak ada penyelesaiannya," katanya.
Jadi, hasil pertemuan tersebut, pihaknya memberikan batasan waktu hingga 4 Desember 2012 mendatang. "Mereka harus memberikan keputusan kepada pemerintah. Kalau tidak ada keputusan, maka pemerintah akan menggugat mereka ke pengadilan dan pengadilan yang akan menentukan keputusannya," kata T Rafli. (yus)
Next > |
---|