SIAK-Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Siak akan makin gemuk pascapengesahan tiga peraturan daerah SOTK akhir 2012. Dari 35 satker, termasuk bagian di Sekretariat Kantor Bupati dan DPRD, menjadi 40 unit. Menurut perda baru tersebut, terjadi sejumlah peleburan dan peningkatan satuan kerja. Perubahan pada SOTK di sekretariat daerah, dari 11 bagian menjadi sembilan bagian saja atau berkurang dua bagian yakni bagian Pemdes berbaur ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Bagian Sumber Daya Alam melebur ke Dinas Pertambangan dan Energi yang merupakan dinas baru.
Di Sekretariat DPRD, ada penambahan satu bagian dari tiga sebelumnya, yakni bagian humas.
"Perda SOTK juga menyatakan tentang staf ahli bupati dalam melaksankan tugasnya. Meskipun terkait jumlah, pembidangan dan tugas staf ahli diatur dalam peraturan Bupati nantinya," terus Syamsuar.
Dalam Perda SOTK Inspektorat, Bappeda dan Lembaga teknis daerah lainnya, dari jumlah empat badan akan disempurnakan menjadi sembilan badan. Inspektorat akan disusun terdiri inspektur, sekretaris, inspektur wilayah I, II, III, IV dan V, serta kelompk jabatan fungsional. Dan diharapkan fungsi pengawasan dapat berjalan tertib dan optimal kedepannya.
Untuk lembaga setingkat badan, dalam ranperda yang diajukan dari empat badan menjadi sembilan. Terdiri dari Bappeda, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, BLH, Badan pelaksana penyuluahan dan ketahanan pangan, Badan Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, BKD, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Perubahan
Terjadi pula perubahan nomenklatur dari Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan KB menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dan KB.
Lalu, Seiring penambahan perangkat setingkat Badan, maka terjadi pengurangan pada perangkat daerah dalam bentuk kantor. Dari sebelumnya enam kantor menjadi tiga kantor, yakni Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Kantor Perpustakaan dan Arsip serta RSUD. Sedangkan Kantor Penanaman Modal, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kantor Satpol PP telah menjadi badan serta fungsi perlindungan masyarakat berada di Satuan Polisi Pamong Praja.
Untuk perangkat dalam bentuk dinas, dari saat ini 11 dinas akan bertambah menjadi 15 dinas. Terjadi penambahan Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Pertambangan dan Energi. Selanjutnya pemisahan bidang di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan menjadi dua dinas berbeda yakni Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, dan Peternakan Perikanan.
Sedangkan, terjadi perubahan nomenklatur pada Disparsenibudpora menjadi Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, dan bidang seninya menjadi bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketua DPRD Siak Zulfi Mursal menegaskan, sesuai hasil kerja Panitia Khusus Perda SOTK tersebut, akhirnya jumlah satker bertambah dan terlihat gemuk. "Penambahan satker yang akan dinilai gemuk jajaran pembantu kerja bupati dan berkonsekuensi terhadap semakin banyaknya kebutuhan pejabat dan dana untuk membayar gaji dan tunjangan kerjanya. Tentu, tidak perlu dipersoalkan jika itu demi kelancaran dan perbaikan serta penyempurnaan dalam pelayanan kepada masyarakat," ujar Ketua DPRD Siak Zulfi Mursal, Kamis (3/1).
"Namun sebelum diletakkan pejabat terkait di SOTK baru, harapan besar kita agar fungsi dan tugas yang mesti dilakukan lebih berpihak untuk perbaikan dan kesempurnaan pelayanan. Kita harap hal itu bisa terlaksana baik, dan meningkatkan citra pemerintahan ke depan," tandas Zulfi Mursal.
Dari informasi yang dihimpun Haluan Riau saat ini, Bupati melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan tengah menyusun orang-orang yang dinilai layak mengisi lowongan jabatan yang tersedia. (ali)
"Kita memang masih melakukan evaluasi terhadap kerja pejabatan eselon dan melihat pangkat pegawai di lingkungan Pemkab Siak ini, untuk pengisian SOTK baru," ujar Sekdakab H Amzar.
Dikatakannya, Baperjakat telah melakukan evalauasi, namun terkait siapa saja yang diletakkan dijabatan terkait, hal itu menjadi hak prerogatif dari Bupati. Karena pejabatan eselon yang kerja merupakan pembantu dan atas nama Bupati. "Terkait kapan pelantikan juga bupati yang yang nentukan," ujar Amzar.
Kurang Pejabat
Di sisi lainnya, ternyata untuk pengisian SOTK baru, diperkirakan Bupati cukup kesulitan mendapatkan orang yang tepat sesuai Syarat jabatan dan kepangkatannya jika hanya melihat dari buku pegawai negeri sipil yang ada di Kabupaten Siak. Maka boleh jadi, bupati bakal mengambil orang dari luar kabupaten untuk mengisi jabatan-jabatan baru yang memang membuat anggaran belanja pegawai Kabupaten Siak juga meningkat mencapai Rp855 miliar atau dalam kisaran 38 persen lebih dari total APBD Siak Rp2,29 triliun. (ali)
Next > |
---|