Haluan Riau

Tuesday, Nov 27th

Last update08:09:06 PM GMT

You are here: DAERAH PELALAWAN Perpanjangan Waktu Proyek tak Langgar Hukum

Perpanjangan Waktu Proyek tak Langgar Hukum

Pangkalan Kerinci-Kepala Bappeda Pelalawan,  H Syahril, mengaku perpanjang waktu pengerjaan proyek yang tidak selesai tahun lalu, dilanjutkan tahun ini tidak menyalahi ketentuan hukum. Pasalnya,  setiap proyek yang tidak siap dikerjakan kontraktor ada hak kontraktor minta diperpanjang selama 50 hari, dengan konsekuensi kontraktor membayar denda sekitar satu mil perharinya. Pernyataan itu diungkapkan Kepala Bappeda Pelalawan, menjawab keraguan para anggota DPRD Pelalawan mengalokasikan penganggaran dana sisa sejumlah proyek luncuran yang tidak siap dikerjakan tahun lalu, sehingga pengerjaanya dilanjutkan awal ahun ini oleh Dinas Bina Marga dan SDA Pelalawan dan Dinas Cipta Karya Pelalawan di APBD Perubahan tahun ini.
Dikatakannya, terkait keraguan Banggar DPRD Pelalawan menyetujui mengalokasikan anggaran dana sisa sejumlah proyek luncuran di APBD Perubahan tahun ini yang ada di Dinas Bina Marga dan SDA Pelalawan dan Dinas Cipta Karya Pelalawan, yang tidak siap dikerjakan tahun lalu kemudian penyelesaian pengerjaanya dilanjutkan awal tahun ini, tampaknya tidak masalah lagi.
"Kita bersama dinas terkait dan para anggota Banggar DPRD Pelalawan dua minggu lalu berkonsultasi ke LKPP Jakarta. Mereka membolehkan mengalokasikan anggaran dana sisa sejumlah proyek luncuran  di APBD Perubahan tahun ini, karena sejumlah proyek di Dinas Bina Marga dan SDA Pelalawan dan Dinas Cipta Karya Pelalawan itu tidak siap dikerjakan tahun lalu, kemudian diselesaikan pengerjaanya awal tahun ini," ujar Syahril.
Dikatakannya, yang menjadi dasar LKPP Jakarta membolehkan memperpanjang waktu pengerjaan proyek luncuran di dua dinas tersebut, Perpres 54 Tahun 2010. Di dalam ketentuan pasal yang memboleh diperpanjangnya waktu pengerjaan proyek pembangunan, bila ada kendala dalam pengerjaannya sebelumnya. "Karena di dalam pasal itu ada hak pihak kontraktor untuk minta perpanjangan waktu pengerjaan proyek yang dikerjakannya tersebut  selama 50 hari ke depannya," tukasnya.
Senada disampaikan Kepala Dinas Bina Marga Pelalawan, Hasan Tua Tanjung. Dikatakannya,  kalau setelah dilakukan perpanjangan waktu pengerjaan proyek dilakukan kontraktor selama 50 hari sesuai Perpres 54 Tahun 2010 pekerjaan tidak juga selesai, PPK proyek tersebut punya hak untuk memutuskan kontrak proyek pada kontyraktor yang bersangkutan.   
"Jadi selain dasar hukumnya bisa diperpanjang pengerjaan proyek tahun lalu yang tidak siap dikerjakan lalu diperpanjang waktu pengerjaannya untuk diselesaikan sekitar 30 proyek pembangunan di Dinas Bina Marga ini diatur di Perpres 54 Tahun 2010 juga dasarnya dari hasil audit BPK Pekanbaru menyatakan dana sisa proyek sebanyak Rp29 miliar Dinas Bina Marga dan di Dinas Cipta Karya Pelalawan itu masuk pada hutang Pemda yang wajib dibayarkan," tegasnya. (Suhemri Hasan)

Add comment


Security code
Refresh