UKUI-Untuk mewujudkan program-program pembangunan yang digagas Pemerintah Kabupaten Pelalawan sudah sepantasnya didukung semua lapisan masyarakat. Salah satunya dengan berpartisipasi tanpa meminta biaya ganti rugi lahan yang terkena pemasangan pancang tiang listrik yang dilakukan pihak PLN. "Kita sangat mengharapkan peran serta dukungan masyarakat sehingga proses pembangunan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja tapi juga masyarakat turut andil di dalamnya untuk ikut mendukung," tutur Bupati Pelalawan HM Harris, usai melantik Kepala Desa Sungai Emas, Kecamatan Kuala Kampar, Kamis (20/9).
Kendati demikian, permintaan Bupati itu sepertinya tidak diindahkan Kepala Desa Bukit Gajah Kecamatan Ukui, Muhjirin. Pasalnya, dengan telah masuknya jaringan listrik untuk mencukupi kebutuhan listrik masyarakat Kecamatan Ukui khususnya di Desa Bukit Gajah dipasok dari Perusahaan Listrik Tenaga Gas (PLTG) yang berlokasi di Lirik.
Tapi, Kades setempat untuk pemasangan jaringan lisrik di Desa Bukit Gajah dilakukan secara kolektif dibawah koordinasi pemerintahan desa setempat. Bahkan Kades Bukit Gajah memungut biaya mahal pemasangan listrik pada masyarakatnya yang mencapai Rp3,4 juta perpelanggan diluar batas kewajaran dengan dalih untuk biaya ganti rugi lahan dilalui pemancangan tiang listrik dan biaya penambahan tiang listrik.
Kepala Desa Bukit Gajah Munjirin baru-baru ini kepada wartawan mengakui bahwa terjadi mahalnya biaya pemasangan jaringan listrik yang dibebankan kepada pelanggan baru karena ada biaya biaya lain yang harus dikeluarkan, diantaranya, biaya penambahan tiang listrik. Dimana, tanaman warga yang tepat berada pada lokasi yang nantinya akan dipancang tiang listrik harus ditumbangkan dan sebelumnya tanaman maupun pohon harus diganti rugi.
“Biaya ganti rugi untuk satu batang sawit Rp300 ribu per batangnya, ditambah lagi biaya penumbangannya Rp50 ribu per batang. Dengan jumlah 300 batang sawit warga yang harus diganti.Jika 300 batang sawit dikalikan biaya ganti rugi dan biaya penumbangan Rp350 ribu maka akan jumlahnya mencapai Rp105 juta," ujar Kades Bukit Gajah.
Pengakuan Kades itu berbanding terbalik dengan kenyataan dilapangan dimana masyarakat Desa Bukit Gajah Kecamatan Ukui yang telah lama mengidamkan listrik masuk rumah tidak memikirkan biaya yang harus dikeluarkan dan demi kepentingan bersama secara ikhlas dan sukarela pemilik sawit menumbangkan pokok sawitnya agar bisa terealisasinya pembangunan tiang listrik sehingga listrik yang murah dapat dinikamti seluruh masyarakat.
Salah seorang warga Desa Bukit Gajah yang tak mau disebutkan namanya menuturkan bahwa dirinya tidak tahu adanya biaya ganti rugi pokok sawit yang ditebang karena menjadi lokasi pemancangan tiang listrik.Padahal ada tujuh pokok sawitnya yang ditumbangkan secara suka rela.
“Kami masyarakat Desa Bukit Gajah tidak tahu adanya biaya ganti rugi sawit yang ditumbang, sebelum ini sudah diberi tahukan tida ada biaya ganti rugi oleh petugas.Jika memang kata Kades kami ada ganti rugi,tapi kenapa saya dan masyarakat yang lain tidak menerimanya,” ujar warga itu balik bertanya.
Dengan pengakuan warga Desa Bukit Gajah, mementahkan pengakuan Kepala Desa Munjirin yang berdalih bahwa mahalnya biaya pemasangan karena adanya biaya ganti rugi sawit milik warga yang ditumbangkan. Tapi kenyataan dilapangan warga yang pohon dan tanamannya ditumbang tidak ada menerima biaya ganti rugi. (hem)
Next > |
---|