Haluan Riau

Tuesday, Nov 27th

Last update08:09:06 PM GMT

You are here: DAERAH SUMBAR Polsek Tangkap Tersangka Pembakar Lima Kapal

Polsek Tangkap Tersangka Pembakar Lima Kapal

BAGAN SIAPIAPI-Kepolisian Sektor Bangko menangkap tersangka Dedi Irawan dan M Rafi pelaku pembakar lima unit kapal pukat harimau. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bangko untuk menjalani proses lebih lanjut. Tersangka ditangkap daerah Pondok Nelayan Kecamatan Bangko, Jumat (16/11), sekitar pukul 02.00 WIB. "Dari keterangan saksi dan hasil pengembangan di lapangan, kedua tersangka kita tangkap tanpa ada perlawanan," kata Kapolres Rohil AKBP Auliansyah Lubis melalui Kapolsek Bangko Kompol Hamrizal Nasution, Jumat (16/11).
Sayangnya, Kapolsek tidak dapat menjelaskan secara rinci kronologis penangkapan tersebut. Dirinya, lebih mengarahkan persoalan tersebut kepada Kanitreskrim. "Saya kurang tahu persis kronologis penangkapan, coba tanyakan langsung kepada Bagian Reskrim," jelasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, terbakarnya lima unit kapal pukat harimau dan kapal kerang Tanjungbalai Asahan di pelabuhan sandaran kapal Jalan Karya Bagansiapiapi, Kamis (25/10) sekitar pukul 16.15 WIB lalu, merupakan hasil tangkapan petugas Dinas Perikanan dan Kelautan Rokan Hilir.
Kapal itu sebenarnya masih dalam proses vonis Pengadilan Negeri Ujung Tanjung. Barang bukti kapal tersebut kabarnya tengah menunggu proses lelang dari pihak Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi.
Namun, selama proses berjalan pengadilan mengeluarkan surat penetapan pinjam pakai kepada pengusaha kapal sehingga kapal tersebut dapat beroperasi kembali.

Kepala Kejari Bagansiapiapi, M Zaenuddin, pernah mengatakan kapal yang terbakar itu berstatus barang bukti dan merupakan titipan Kejari kepada pihak Diskanlut menjelang pelaksanaan lelang.
"Kapal itu terbakar masih dalam tanggungjawab pihak Diskanlut menunggu pelaksanaan lelang. Dan kapal itu dipinjam pakai melalui penetapan pihak Pengadilan. Kita belum melelangnya karena masih menunggu relase putusan perkara tersebut dari Ujungtanjung yang hingga saat ini belum kita terima," ungkapnya.

Disebutkan, barang bukti kapal yang dipinjam-pakaikan pihak PN Rohil di Ujungtanjung tersebut atas nama terdakwa Han Min, sedangkan BB kapal yang dibakar di antaranya dua unit kapal Malaysia atas nama terdakwa Kee Ching Ha dan Kee Ching Wooi. Informasi diperoleh, kapal yang diduga dibakar tersebut kini tenggelam dengan bagian depan mengarah ke pinggiran pelabuhan.(way)

Add comment


Security code
Refresh