Haluan Riau

Tuesday, Sep 24th

Last update08:01:26 PM GMT

You are here: DAERAH DUMAI CSR Kesehatan Sangat Minim

CSR Kesehatan Sangat Minim

RENGAT-Seluruh perusahaan swasta berbagai bidang yang beroperasi di wilayah Kaupaten Inhu diminta untuk memprioritaskan program Corporate Social Responbility, terutama bidang kesehatan. Dikatakan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Indragiri Hulu Helmi A Manaf, belum ada satupun perusahaan yang mengarahkan program Corporate Social Responbility (CSR) untuk bidang kesehatan, kecuali hanya bidang sosial serta peningkatan sarana dan prasarana umum. “Kalaupun ada hanya sebagian kecil saja dan kami minta semua perusahaan harus melaksanakan program CSR bidang kesehatan,” kata Helmi A Manaf di Rengat, Senin (16/9).
Menurut Helmi, sebenarnya banyak pembangunan bidang kesehatan yang membutuhkan perhatian perusahaan swasta, seperti pembangunan tempat-tempat pelayanan kesehatan di wilayah kerja perusahaan, pengobatan gratis, pengadaan obat-obatan serta kegiatan lain yang menyangkut dengan bidang kesehatan.
Saat ini diperlukan perhatian pihak-pihak perusahaan dalam pembangunan tempat pelayanan kesehatan di Desa terpencil dan daerah pedalaman di wilayah kerja masing-masing.
Sebab masih banyak desa terpencil dan daerah pedalaman yang belum memiliki tempat pelayanan kesehatan seperti Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), Puskesmas Pembantu (Pustu), Posyandu serta tempat-tempat pelayanan kesehatan lainnya, sementara di sekitar Desa terpencil dan daerah pedalaman tersebut telah lama beroperasi perusahaan-perusahaan swasta.
Diungkapkannya, memang pembangunan tempat pelayanan kesehatan di desa terpencil merupakan program prioritas Pemkab Inhu, namun karena keterbatasan jumlah APBD Inhu setiap tahunnya, pembangunan tempat pelayanan kesehatan itu setiap tahunnya sangat terbatas.
Oleh karena itu, diimbau pada perusahaan swasta yang ada di Inhu agar mengutamakan bidang kesehatan dalam pelaksanaan program CSR, jika perlu masing-masing perusahaan harus menetapkan program pembangunan tempat pelayanan kesehatan minimal satu unit tempat pelayanan kesehatan per desa setiap tahunnya agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. (rez)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh