Haluan Riau

Friday, Sep 27th

Last update09:12:21 PM GMT

You are here: DAERAH SUMBAR Pemkab Harus Laksanakan Pergub Nomor 40

Pemkab Harus Laksanakan Pergub Nomor 40

DHARMASRAYA-Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kapidis Rasyid, minta Pemkab Dharmasraya segera melaksanakan Peraturan Gubernur No 40 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksana Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan di Provinsi Sumbar, agar harga TBS segera naik. “Saya minta Pemkab Dharmasraya segera melaksanakan Pergub No 40 tahun 2013 tersebut, dan apa alasannya peraturan tersebut tidak bisa dilaksanakan,” ungkap politisi partai berlambang banteng gemuk moncong putih ini.
Dikatakan, peraturan itu jelas mengatur harga TBS, apabila peraturan tersebut dilaksanakan, maka harga TBS di Kabupaten Dharmasraya lebih tinggi dari harga TBS daerah tetangga Provinsi Jambi dan Provinsi Riau.
Karena lanjutnya, dalam aturan yang dikeluarkan gubernur tersebut menetapkan rendemen TBS di Kabupaten Dharmasraya lebih tinggi dari wilayah lain. Jadi secara logika harga TBS akan lebih tinggi dari wilayah.
Menurut pantauannya, harga TBS lebih tinggi di daerah provinsi tetangga dari harga TBS Kabupaten Dharmasraya, akhirnya petani sawit lebih cenderung menjual sawitnya ke pabrik kelapa sawit (PKS) daerah tetangga.
Begitu pula katanya, dalam pergub juga diatur masalah TBS masuk dan keluar dari wilayah Sumbar, yang mana pergub menegaskan bahwa TBS yang keluar masuk Provinsi Sumbar harus direkomendasikan oleh Dinas Perkebunan setempat.
Jadi peraturan yang sudah dikeluarkan oleh gubernur tersebut sangat berpihak kepada petani dan untuk kesejahteraan petani. Tetapi kenapa hal ini tidak dilaksanakan, sementara tujuan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah untuk kesejahteraan masyarakat, sementara hal yang tidak begitu sulit untuk men sejahterakan masyarakat tidak dilakukan.(pdc/mel)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh