PEKANBARU (HR)-Walikota Pekanbaru Firdaus seharusnya bisa diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan anggaran bantuan sosial sebesar Rp3,9 miliar dalam APBD Pekanbaru tahun 2012. Bantuan ini disalurkan ke sejumlah organisasi yang diduga fiktif.
Pengakuan Firdaus beberapa waktu lalu yang mengakui adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan merupakan entry point bagi aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut.
"Statement yang telah dilontarkan Walikota Pekanbaru di media massa, tidak akan ada apa-apanya jika tidak ada tindak lanjut dari aparat hukum. Jadi Walikota Pekanbaru harus diperiksa dan dimintai keterangannya," ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Provinsi Riau, Sugiharto, SH, Rabu (18/12).
Dikatakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tentunya membuat dugaan itu tidak bisa lagi ditutup-tutupi. Karena itu, kepada instansi terkait, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, diharapkan segera bertindak dan turun langsung meminta hasil temuan tersebut kepada BPK sekaligus untuk memastikan kebenaran hasilnya.
Ditambahkan Sugiharto, Kejaksaan dan Kepolisian harus menjadi pihak yang proaktif. Karena dari satu pihak, BPK tidak akan memberikan hasil temuan jika tidak ada yang meminta.
"Ini bukan menjadi rahasia umum lagi, bahkan sudah menjadi pengetahuan banyak orang. Makanya perlu dilakukan pencegahan segera, yang kewenangan tentunya berada masing-masing daerah," tuturnya.
Wako Tolak Komentar
Terkait perkembangan tentang dugaan penyelewengan itu, Walikota Pekanbaru Firdaus yang dikonfirmasi terkait hal itu, menolak berkomenter. "Saya kira tidak usah dikomentari dulu ya. karena ini jadi polemik, jadi tak usah kita jawab," ujarnya ketika dikonfirmasi Kamis (19/12).
Ketika dikonfirmasi sebelumnya, Firdaus membenarkan adanya temuan BPK tersebut namun mengaku tidak ingat berapa besar nilainya. Ia juga mengaku, Pemko sudah melakukan tindak lanjut sesuai rekomendasi BPR RI. Firdaus juga memilih tidak mengomentari informasi terkait pertemuan pihak Kejaksaan Tinggi Riau dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, terkait masalah yang sama. "Kejati yang meminta data. Itu kan tugas beliau, saya tidak bisa mengomentari banyak," ujarnya lagi.
Inspektorat Cium Indikasi
Di tempat terpisah, Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Zulkifli mengakui pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan penyelewengan dana Bansos tersebut. Pihaknya juga sudah melihat adanya indikasi kebenaran dalam LHP BKP Riau tersebut. "Ada, ada. Masih dalam proses dan sekarang sedang menyimpulkan," ungkapnya.
Ketika ditanya ada 32 nama inisial yang bertindak sebagai 'broker' proposal yang juga ada dalam LHP BPK RI, Zulkifili mengaku, broker tersebut semuanya dari pihak swasta. "Ada, dari swasta semua. Mereka berlindung menggunakan nama anggota Dewan," ujarnya.
Untuk tindak lanjutnya, pihak Inspektorat akan melakukan klarifikasi kepada penerima dana tersebut. "Kita akan turun untuk mengetahui apakah betul atau tidak, yang diterima masyarakat sesuai dengan yang disalurkan," tambahnya.
Saling Lempar
Sementara itu, Kepala Biro Kesra Setdako Pekanbaru, Zamzami dan mantan Kabag Kesra Amrul Mukhtar, terkesan saling lempar ketika dikonfirmasi terkait hal itu.
Ketika ditemui Rabu (18/12), Zamzami mengatakan jika temuan tersebut terjadi pada tahun 2012 lalu, ketika itu Kabag Kesra masih dijabat Amrul Mukhtar. Ia sendiri baru menjabat Kabag Kesra baru pada Oktober 2013 lalu. Karena itu, Zamzami mempersilakan wartawan menanyakan langsung kepada Amrul Mukhtar.
Namun Amrul Mukhtar menolak menjawab. "Kalau itu tanya Inspektorat," jawab Amrul.
Ketika dikatakan temuan itu terjadi ketika ia masih menjabat Kabag Kesra, Amrul mempersilakan menanyakan kepada yang bersangkutan. "Silakan kepada pejabat yang baru lah itu. Kalau saya ngomong nanti jadi rancu," ujarnya.
Selanjutnya, Haluan Riau mencoba mempertanyakan tindak lanjut temuan BPK RI tersebut kepada Zamzami yang saat ini menjabat sebagai Kabag Kesra. Zamzami malah mengaku, tidak mengetahui seperti apa tindak lanjutnya. "Ngak tahu saya," katanya.
Ketika ditanya lagi siapakah sebenarnya yang berwenang dan bertanggung jawab untuk tindak lanjut dugaaan Rp3,9 dana bansos yang disalurkan ke organisasi fiktif tersebut. Zamzami juga memilih tidak berkomentar. "No comment saya," ujarnya. (rud/nie)

Next > |
---|