PEKANBARU , HALUAN RIAU - Terkait persoalan uang terima kasih yang dianggap sebagai gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Agama Wilayah Riau menegaskan masih menunggu kebijakan pemerintah pusat. Diperkirakan kebijakan terkait isu tersebut akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat pada Januari 2014 mendatang.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Riau H Tarmizi Tohor kepada Haluan Riau, Minggu (22/12), mengatakan, saat ini belum ada kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenag Wilayah Riau soal isu gratifikasi tersebut.
“Kita akan mematuhi aturan pusat, karena ini kan sudah menjadi isu nasional. Jadi ya kita tunggu saja kebijakan pemerintah pusat,” ujar Tarmizi.
Kasus uang gratifikasi memang menjadi isu nasional belakangan ini. Pasalnya penghulu dituding telah menerima sejumlah uang dari masyarakat yang akan melakukan akad nikah sehingga beberapa penghulu meraup keuntungan pribadi yang cukup besar.
Sementara itu terkait dengan kasus ini, Kemenag Pekanbaru sudah menegaskan kebijakan baru, bahwa seluruh prosesi akad nikah harus dilakukan di Balai Nikah. Bagi masyarakat yang tidak bisa melakukan di Balai Nikah maka harus melakukan jemput antar penghulu.
“Semua prosesi akad nikah harus di Balai Nikah. Kita berharap masyarakat juga patuh agar tidak menimbulkan fitnah, dan juga bagi yang tidak bisa maka jemput dan antar penghulu kami,” tegas Kepala Kemenag Pekanbaru H Edwar S Umar.
Menurut Edwar, penghulu tidak memiliki dana untuk transportasi dan yang melakukan akad nikah di rumah warga waktu yang diberikan hanya 30 menit karena penghulu juga memiliki banyak agenda.
Ketua Komisi C DPRD Provinsi Riau Aziz Zaenal juga mengomentari isu gratifikasi penghulu tersebut. Menurut Aziz, masyarakat juga tidak bisa disalahkan sepenuhnya karena pernikahan adalah peristiwa yang bersejarah dalam hidup. “Nikah itu kan peristiwa bersejarah. Jadi wajar saya masyarakat juga memilih tempat-tempat yang mereka anggap bersejarah seperti rumah dan tempat lain untuk melakukan akad,” ungkap Aziz.
Perihal kebijakan Kemenag Kota Pekanbaru yang lebih dulu membuat kebijakan soal penghulu, Kakanwil Kemenag Riau Tarmizi Tohor mengatakan, kebijakan tersebut wajar dan tidak menyalahi aturan walaupun kabupaten dan kota lainnya belum melakukan gebrakan. “Itu sah saja, silakan Kemenag Pekanbaru berjalan dengan aturannya, kan demi kepentingan bersama,” tutur Tarmizi saat dijumpai dalam acara Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama RI ke-68 di Pekanbaru, kemarin. (mg10)

Next > |
---|