Haluan Riau

Monday, Dec 30th

Last update05:00:00 PM GMT

You are here: DAERAH ZONA RIAU Izin 37 Perusahaan di Rohul akan Ditinjau

Izin 37 Perusahaan di Rohul akan Ditinjau

 E-mail

PASIRPENGARAIAN , HALUAN RIAU - Pasca bentrok berdarah di Mahato Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Pemkab Rokan Hulu akan meninjau ulang izin 37 perusahaan. Bukan PT MAN, tapi juga seluruh izin perusahaan perkebunan di Rokan Hulu.

''Bukan PT MAN saja yang akan ditinjau izinnya, tapi seluruhnya. Kami sudah ada data 37 perusahaan yang akan ditinjau ulang izinnya,'' kata Bupati Rohul, Achmad kepada wartawan, Kamis (26/12).

Masalah legalitas PT MAN, diakuinya Bupati, belum mengetahuinya. Namun, 100 persen lahan perusahaan yang kini dikuasai Barmansyah dan Budiarti itu merupakan milik masyarakat melalui kerja sama pola kemitraan KKPA dengan sistem pembagian 60 persen perusahaan dan 40 persen masyarakat.

''PT MAN akan kita panggil dalam waktu dekat, jika tidak sesuai izinnya akan kita tertibkan, termasuk seluruh perusahaan yang ada,'' tegas orang nomor satu di Rohul tersebut.

Untuk diketahui, sekitar 220 SK calon petani penerima (CPP) di Desa Pagar Mayang, Kecamatan Tambusai Utara yang dikeluarkan Bupati Rohul Nomor 509 Desember 2010 sampai kini juga masih menggantung. Manajemen PT MAN belum juga menyerahkan lahan, padahal sesuai perjanjian pada 1996 silam, seharusnya 48 bulan atau empat tahun kemudian lahan sudah dikonversikan.

Dampak belum dikonversinya lahan menyebabkan konflik berkepanjangan, apalagi dalam kasus ini, pihak aparat dinilai masyarakat tidak netral dalam menerapkan hukum. Contohnya, akibat lima warga ditahan polisi dengan tudingan mencuri TBS kelapa sawit di areal konflik, menyebabkan terjadi gelombang demontrasi besar-besaran dilakukan masyarakat Pagar Mayang dan Payung Sekaki.

Demo di Kantor Bupati Rohul dan Kantor Kejaksaaan Negeri Pasirpangaraian pada 10 Oktober 2011 lalu berlangsung anarkis, bahkan seorang jaksa fungsional Ardiansyah menjadi korban pengeroyokan karena dituding memihak kepada PT MAN. (grc)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh