PEKANBARU-Hingga saat ini, para calo masih bebas berkeliaran di sejumlah lembaga pelayanan publik yang berada di Kota Pekanbaru. Tidak hanya itu, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat juga dinilai masih jauh dari harapan, sehingga perlu pembenahan. Kondisi yang paling banyak diresahkan masyarakat berada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru.
Penilaian itu dilontarkan Ketua Lembaga Ombudsmen Perwakilan Daerah Riau, Ahmad Fitri, saat Seminar Supervisi Pelayanan Publik, Kamis di Gedung Sekretariat Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Jalan Diponegoro.
"Dari pengamatan tim supervisi yang telah kita bentuk, ada beberapa lembaga pelayanan publik yang harus dibenahi," terangnya.
Ia mencontohkan pelayanan di RSUD Arifin Ahmad, yang dinilai masih kurang petugasnya. Kondisi serupa juga ditemukan di Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru, Kantor Bersama Samsat, Kantor Pertanahan dan lainnya.
"Kasus tentang masih adanya petugas yang bertindak tidak ramah terhadap masyarakat, masih sering ditemukan. Ini ditemukan di RSUD Arifin Ahmad dan Kantor BPT Pekanbaru. Di dua tempat ini, kadang juga ditemukan ada petugas yang tidak mengenakan tag nama," terangnya.
Calo Bebas Berkeliaran
Namun yang menjadi salah satu perhatian mendasar bagi pihaknya, adalah masih bebasnya para calo berkeliaran dan mengambil untung dari masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
Ia mencontohkan seperti yang terjadi di Kantor BPT Pekanbaru. Di instansi ini pihaknya menemukan biro jasa yang menawarkan pengurusan layanan dengan tarif Rp350 ribu di luar biaya resmi.
Kondisi serupa juga ditemukan di Kantor Bersama Samsat Pekanbaru. Di lokasi ini juga masih ditemukan banyak calon berkeliaran menawarkan jasa kepada penguna layanan. Namun hingga sejauh ini, tidak tampak adanya penertipan dari petugas.
Pemandangan yang tak jauh berbeda juga ditemukan pada layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi di Satlantas Poltabes Pekanbaru. Di tempat ini, juga masih banyak calo ditemukan berkeliaran.
Namun yang dinilai paling dikeluhkan masyarakat adalah pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pkanbaru. Di instansi ini, selain petugas yang dinilai tidak ramah dan enggan memberikan informasi kepada masyarakat, aktivitas percaloan juga masih ditemukan.
Seperti di di UPT Kecamatan Tenayan Raya, ada yang menawarkan jasa pengurusan akte kelahiran untuk anak dibawah umur 1 tahun sebesar Rp 600 ribu. Sedangkan bila anak sudah berusia di atas 1 tahun, harganya bisa mencapai Rp1 juta.
Selain itu di Disdukcapil Kota Pekanbaru juga terdapat pungutan mulai Rp10 ribu hingga Rp30 ribu untuk pengurusan legalisir KTP meskipun sudah ditempelkan pengumuman bahwa tidak ada dipungut biaya atau gratis. Selain itu ada pula laporan jika berkas yang dikirim UPT kecamatan pada kantor Disdukcapil sebagiannya ada yang hilang, serta sejumlah kekurangan lainnya.
Untuk itu kata Ahmad Fitri, berdasarkan temuan yang terdapat di instansi ini agar menghilangkan praktik percaloan dan pungutan yang tidak jelas, agar ke depannya tidak menjadi bahan bagi Ombudsmen.
"Kami akan pantau terus pelayanan publik terhadap instansi -intansi yang ada termasuk instansi Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Kantor urusan Agama (KUA) di kecamatan, LP Kelas IIA Pekanbaru. Di instansi ini, kasus temuannya rata-rata juga sama," tambahnya. (ben)

Next > |
---|