Haluan Riau

Thursday, Apr 04th

Last update07:57:34 PM GMT

You are here: HUKRIM Pemilik Kulit Harimau Hanya Dituntut Enam Bulan

Pemilik Kulit Harimau Hanya Dituntut Enam Bulan

PEKANBARU-Suparno Das alias Nano (61), pemilik sembilan kulit harimau dan empat tengkorak tanduk rusa, hanya dituntut selama enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (1/4). Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Ayu Susanti, SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Jahuri Efendi. dalam amar tuntutannya disebutkan, terdakwa Suparno bersalah menyimpan sembilan kulit Harimau Sumatera dan empat tengkorak tanduk rusa milik Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau dengan Surat Tugas Nomor : PT 1632/IV-17/T.2/2011 pada 1 Juli 2011 dan berita acara pengeluaran barang inventaris BKSDA Riau berupa kulit Harimau Sumatera Nomor : BA.90/IV-17/T-2/2011 pada 10 Maret 2011 yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Kepala BKSDA Riau, Ir Syahimin.
Kulit Harimau Sumatera, kata JPU Ayu Susanti SH, disimpan di Jalan Tanjung Jati, nomor 62, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh.
Terdakwa Suparno ditangkap Polresta Pekanbaru pada (19/12) pukul 12.00 WIB, karena menyimpan satu lembar kulit Harimau Sumatera, dua lembar kulit Macan Tutul, tiga belas lembar kulit beruang, 10 tengkorak beserta tanduk rusa, tujuh bungkus kulit rusa dan satu kepala Kucing Hutan, tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Jahuri Efendi, SH, menunda sidang Kamis (4/4) mendatang, dengan agenda pembelaan (pledoi, red) dari penasehat hukum (PH), Yosi Mandagi SH, Andra Wiraputra SH dan Rajab SH.

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh