PEKANBARU-Proyek Islamic Center Kabupaten Pelalawan dilaksanakan asal-asalan tidak sesuai spek. Hal itu disampaikan Direktur PT Riamasyada, Ir Herry Hariry Bahar, ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Rully Affandi, SH, dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi Islamic Center Pelalawan Rp7,7 miliar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (1/4). Disampaikan saksi, ketika melakukan kunjungan ke lapangan pada awal tahun 2009, diperoleh data gambar konsultan perencana tidak digunakan. "Saya dapat informasi dari PPK, gambar dari konsultan tidak digunakan," kata Herry Hariry Bahar kepada majelis hakim Tipikor yang diketuai Krosbin L Gaol SH.
Bangunan Islamic Center retak-retak, karena pondasi yang digunakan tidak sesuai spek. Dari hasil uji laboratorium, mutu beton bangunan Islamic Center, kata Hery, seharusnya K.225, namun realitanya hanya K.100. Begitu juga dengan besi yang digunakan yakni, besi diameter 16, padahal seharusnya pengerjaan bangunan itu memakai besi 19 ulir yang terlebih dahulu melalui uji lab. "Perubahan spek mempengaruhi kekuatan dan bangunan menjadi retak-retak," ujar Hery Hariri Bahar.
Selain itu, ditambahkan saksi, gambar bangunan Islamic Center yang dikerjakan konsultan perencana sebenarnya belum selesai. Untuk itu, Hery bekerja sama dengan PT Trust Enginering meminta penundaan tender proyek hingga gambar dari konsultan perencana selesai.
PPK Amrasul, setuju dengan penundaan tender itu, tapi Kepala Bidang (Kabid) mendesak agar proses lelang tetap dilanjutkan. Bahkan, dikatakan Herry, Kabid, T Azman, meminjam uang kepada Herry Hariri Bahar sebesar Rp8 juta dengan dalih untuk operasional kantor dan tiket pesawat.
Usai mendengarkan keterangan saksi Herry, persidangan ditunda. Seperti diketahui, dalam dakwaan JPU, enam terdakwa dihadirkan kepersidangan terkait dengan dugaan korupsi Islamic Center yang telah merugikan negara sebesar Rp 7,7 miliar. Atas perbuatannya, JPU menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 KUHPidana. (war)

Next > |
---|