Haluan Riau

Friday, Apr 05th

Last update08:38:34 PM GMT

You are here: PEKANBARU KOTA BERTUAH Hingga Kini, Giant Belum Laporkan Jumlah Naker

Hingga Kini, Giant Belum Laporkan Jumlah Naker

PEKANBARU-Sejak dibukanya cabang  pusat perbelanjaan Giant di Jalan Tuanku Tambusai pada tanggal 21 Maret lalu, hingga kini pihak perusahaan belum melaporkan perekrutan tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru. "Sesuai UU Tenaga Kerja, setiap perusahaan wajib melaporkan perekrutan dan jumlah karyawan ke Disnaker. Wajib lapor itu dilakukan setiap ada pertukaran karyawan atau minimal satu tahun sekali," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Pria Budi, kepada Haluan Riau, Selasa (2/4).
Karena belum ada tanda-tanda pihak Giant akan menjalankan kewajiban atas UU Tenaga Kerja tersebut, kata Pria, maka pihaknya dalam pekan ini akan menurunkan tim pengawas untuk menanyakan perihal tersebut ke Giant.
"Dalam minggu ini tim pengawas akan turun ke Giant. Tim tersebut tentu bukan mencek tenaga kerja saja, tetapi juga memeriksa  banyak hal, seperti masalah keselamatan, hak-hak karyawannya harus dipenuhi perusahaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Pria mengatakan, pihaknya berharap kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru terutama yang membuka lowongan kerja, untuk bekerja sama dengan Disnaker. Dengan begitu, program Disnaker memperkecil angka pengangguran dapat tercapai.
"Bentuk kerja samanya yaitu setiap perusahaan harus melampirkan syarat kartu pencaker pada setiap lowongan pekerjaan dan melaporkan berapa karyawan yang diterima dan yang diberhentikan dan yang paling utama harus mengutamakan warga kota Pekanbaru," pungkasnya.

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh