PEKANBARU-Untuk melanjutkan pembangunan fisik Pasar Cik Puan, Pemerintah Kota Pekanbaru membutuhkan surat keputusan Gubernur Riau. Pasalnya, jika tidak ada bukti tertulis Pemko tidak berani melanjutkan pembangunan pasar tersebut.
Hal ini disampaikan Asisten II Sekdako Pekanbaru Dorman Johan seperti dikutip riauterkini.com, Rabu (14/8).
Memang sebelumnya telah ditetapkan bahwa hak kepemilikan berada di tangan Pemprov dan pengelolaan di Pemko Pekanbaru. Namun itu semua baru disampaikan secara lisan saja.
"Nah sekarang yang kita tunggu adanya SK dari Gubri sebagai bukti untuk Pemko melanjutkan pasar itu," terangnya.
Saat ini kesiapan Pemko Pekanbaru masih berada jalan di tempat, karena tidak berani melakukan tindakan lebih jauh sebelum SK itu ada.
"Ya bagaimana mungkin kita membangun sebuah rumah di lahan orang tanpa ada surat tertulisnya, nah itulah yang wajib segera dikeluarkan Pemprov untuk kita," tegasnya. (rtc/ral)

Next > |
---|