DUMAI-Hilangnya hak Perusahaan Daerah PT Pelabuhan Dumai Berseri melayani pemanduan dan penundaan kedatangan kapal di wilayah wajib pandu perairan Dumai merupakan kesalahan pimpinan PDB. Dikatakan Wakil Ketua DPRD Dumai Zainal Abidin, Senin (18/2), kehilangan hak pandu dan tunda ini sangat disayangkan, namun juga patut disyukuri karena pada akhirnya publik mengetahui seperti apa sesungguhnya kinerja Perusda yang dibentuk pada 2008 lalu.
"Selama ini kita tidak pernah mendapatkan laporan pendapatan dan penerimaan keuangan perusda ini, namun begitu mencuat persoalan hilang hak pandu dan tunda ini, semuanya jadi terbuka dan terang benderang," kata Zainal Abidin.
Kendati ia tidak menampik selama hampir 6 tahun belakangan Perusda PT Persemai telah menyumbangan sekitar Rp 25 miliar ke kas daerah, namun ia menilai nominal ini belum wajar.
Penilaian ini dicermatinya setelah melihat potensi penerimaan keuangan yang diperoleh PT PDB bekerjasama dengan PT Peilindo selama 6 bulan telah menghasilkan keuangan daerah sebesar kurang lebih Rp 9 miliar.
Ia mengaku, terkuaknya data kinerja Perusda dan potensi penerimaan keuangan yang seharusnya diterima pemerintah dalam kegiatan pandu dan tunda serta jasa labuh kapal ini akan dibuka pada saat digelar pembahasan anggaran daerah.
"Dalam kurun waktu 6 bulan kerjasama dengan Pelindo, daerah sudah menerima hampir 9 miliar rupiah. Perusda ini kita ketahui telah beroperasi sudah bertahun-tahun dan hanya melaporkan pendapatan beberapa puluh miliar rupiah saja. Saya akan beberkan data sebenarnya pada pembahasan anggaran nanti," kata Ketua DPD PAN Dumai ini.
Zainal Abidin juga menuding PT PDB biang kerok sebenarnya atas kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) miliaran rupiah dari jasa pandu dan tunda yang akhirnya dikelola PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB).
Pasalnya, PT PDB sudah melakukan kerjasama sebelumnya dengan PT PTB yang berkedudukan di Kalimantan ini. Selain itu, managemen PT PDB ditengarai telah memberikan peluang ke pihak swasta untuk merebut potensi bisnis yang sangat prospek di kepelabuhanan bidang pemanduan dan penundaan.
"Secara jelas PT PTB tidak punya pelabuhan namun mendapatkan izin melayani jasa pandu dan tunda di pelabuhan Dumai. Jadi kami menilai biang kerok atas permasalahan ini jelas perusahaan daerah," terangnya.
Zainal juga membantah pernyataan Kabid Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Dumai Bambang Sudibyo terkait hilangnya hak kelola ini diakibatkan lambannya proses penetapan Perda Perubahan status Perusda menjadi PT di tangan DPRD.
"Tidak benar kami lamban menetapkan rencana perda perubahan tersebut, karena semuanya sudah dijadikan perda oleh DPRD, namun mungkin belum ditindaklanjuti pemerintah. Pihak swasta masuk ke Dumai tentu saja ada yang mengundang dan memberikan rekomendasi, dan ini kami lihat kesalahan dari managemen perusahaan daerah sendiri," tegasnya. (zak)

Next > |
---|