Haluan Riau

Monday, Feb 25th

Last update09:01:51 PM GMT

You are here: NEWS NASIONAL Anggota DPR tak Perlu Uang Pensiun

Anggota DPR tak Perlu Uang Pensiun

Jakarta-Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, mengatakan, anggota DPR tidak perlu menerima uang pensiun. Alasannya, tugas sebagai wakil rakyat adalah sebuah bentuk pengabdian. "Saya pribadi, kalau itu pilihan politik saya, saya bilang tidak perlu," kata Pramono di Gedung DPR,Senayan, Jakarta, Kamis (21/2).
Pramono menambahkan, pekerjaan sebagai anggota DPR adalah pengabdian secara politik bagi bangsa. Sehingga tidak selayaknya ada anggota DPR yang mengharapkan uang pensiun.
Meski demikian, lanjut dia, uang pensiun tetap akan mengalir kepada anggota DPR selama Undang-undang yang mengatur hal tersebut. "Selama masih ada UU yang mengatur seperti itu, mau saya bilang seribu kali pun, akan tetap keluar," tuturnya.
Seumur Hidup Anggota DPR ternyata memang mendapat dana pensiun. Dana pensiun itu bahkan diberikan seumur hidup.
"Uang pensiun ada untuk anggota DPR selama dia hidup. Peraturannya sudah lama begitu," kata Plt Sekjen DPR, Winantuningtyastiti Swasanani, saat berbincang, Kamis (21/2).
Winantuningtyastiti menerangkan, pemberian pensiun untuk anggota DPR sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Ttinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Selain itu, pemberian uang pensiun bagi anggota DPR yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis juga diatur dalam UU MPR DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Uang pensiun bagi anggota DPR berkisar antara 6 persen sampai dengan 75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR.
Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp4,2 juta. "Kalau dia dua kali masa jabatannya gajinya tentunya lebih besar," ujarnya.
Selain gaji pokok Rp4,2 juta, anggota DPR juga mendapat tunjangan istri Rp420 ribu (10 persendari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2 persen dari gaji pokok) Rp168 ribu, uang sidang/paket Rp2 juta, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10 kg) Rp198 ribu dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp1,729 juta.(dtc/mel)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh