Haluan Riau

Friday, Jan 31st

Last update11:58:50 AM GMT

YOU ARE HERE DAERAH RIAU RAYA Polres akan Panggil Tengku Muklis

Polres akan Panggil Tengku Muklis

PEKANBARU-Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Aryo Tejo, menegaskan akan memanggil mantan Camat Pelalawan, Tengku Muklis, terkait keterangan Kades Telayap tersangka penipuan dan penerbitan SKT lahan yang tidak sesuai prosedur. Jika terbukti menerima, tidak tertutup kemungkinan Tengku Muklis jadi tersangka.Penegasan ini disampaikan Kapolres Pelalawan, Guntur, Aryo Tejo, ketika dihubungi melalui selulernya, Kamis (30/8). "Saat ini kita baru mendengar keterangan sepihak dari Kades Telayap itu, bahwa ada dana Rp20 juta yang diterima oknum Asisten Setdakab Pelalawan itu. Nanti Tengku Muklis akan kita panggil dan mintai keterangan sebagai saksi. Jika terbukti, maka tidak tertutup juga akan dijadikan sebagai tersangka," ujarnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya akan meminta izin dari Bupati Pelalawan, HM Harris terlebih dahulu. "Setelah ada izin adri Bupati, penyidik akan memanggil Tengku Muklis untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kita tunggu saja," ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Darmawan, melalui pesan singkatnya, tidak menjawab ada tidaknya rencana penyidik memanggil Tengku Muklis. Darmawan hanya menyebutkan  pihaknya memfokuskan penyidikan sesuai dengan laporan polisi yang diterima, yaitu dugaan tindak pidana penipuan dalam jual beli lahan KKPA pada Koperasi Harapan Maju di Desa Telayap.
Penyidikan menurutnya dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan fakta hukum yang ada.

Seperti diberitakan, Amrul  mengaku ratusan sertifikat lahan warga tersebut ilegal. Karena dirinya saat menerbitkan ratusan surat SKT lahan warga lalu itu hanya sebagai Sekretaris Desa Telayap, sehingga tidak berhak menerbitkan SKT. "Tapi karena diperintah Tengku Muklis, yang saat itu menjabat Camat Pelalawan, maka saya menerbitkan ratusan SKT lahan warga dan mengurus sertifikatnya ke Kepala BPN Perlalawan, Azmi ketika itu," ujar Kades Telayap, Amrul.Amrul juga membeberkan oknum yang ikut menikmati dana hasil panen kebun sawit warganya senilai Rp900 juta lebih.  "Dana hasil panen kebun sawit warga tersebut, saya mengamankan uang hasil kebun warga itu hanya sekitar Rp250 juta saja, sedang sisanya dipakai salah satu Asisten di Setdakab Pelalawan Rp20 juta, mantan ketua koperasi Rp100 juta dan sejumlah pengurus koperasi lainnya yang ikut menikmati dana hasil panen kebun warga tersebut.
Terkait jumlah lahan sawit warga yang dijualnya, Amrul mengaku menjual lahan kepada polisi, para PNS dan pada masyarakat lainnya. "Kalau pada polisi saya jual lahan warga tersebut sebanyak 200 kapling lebih, pada PNS sebanyak 50 kapling lebih dan pada masyaraklat tidak ingat jumlahnya. Setiap kapling ada saya jual seharga Rp14 juta, Rp17 juta dan Rp24," ujarnya. ***

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh