PEKANBARU-Pemberian izin mendirikan tower oleh RW II di salah satu ruko di Jalan Cipta Karya, Panam, Kecamatan Tampan, mendapat kecaman dari anggota DPRD Pekanbaru. "RW 11 ini saya nilai sudah keterlaluan dengan semena-mena telah memberikan izin pendirian tower kepada kontraktor," kata Kamaruzaman, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Jumat (23/8).
Selain pendiriannya masih pro dan kontra di antara warga, menurut Kamaruzaman, pendirian ini jelas mengangkangi Perwako Pekanbaru tentang Izin Mendirikan Bangunan Tower.
"Tidak ada lagi izin untuk mendirikan tower di mana pun di Kota Pekanbaru," ujarnya.
Ia mempertanyakan perizinan rencana pendirian tower di wilayah tersebut. Ia meminta semua pihak berhati-hati dalam proses perizinan, terutama bagi dinas terkait harus melakukan tinjauan lapangan.
"Kita tidak tahu itu tower apa. Namun yang jelas tindakan RW dan RT tersebut perlu dipertanyakan dan dievaluasi oleh lurah setempat karena telah mengangkangi Perwako yang telah ada," tegas Kamaruzaman.
Yang lebih parah lagi, katanya, RW yang memberikan izin tersebut merupakan ketua RW yang pernah beberapa waktu lalu bermasalah dengan warga dengan kasus yang sama.
"Dulunya dia RT, kini dia RW II, kalau ndak salah namnya JH, d imana dia juga dulu yang bermasalah dan diserang warga dengan kasus yang sama. Saya minta aparat seperti kelurahan memproses RW yang telah melanggar Perwako yang telah ditetapkan," pungkasnya. (ben)

Next > |
---|