Haluan Riau

Wednesday, Sep 11th

Last update07:18:12 PM GMT

You are here: PEKANBARU ZONA PEKAN Tiga PNS Disperindag Dilaporkan ke Wako

Tiga PNS Disperindag Dilaporkan ke Wako

PEKANBARU- Tiga Pegawai Negeri Sipil akan dilaporkan ke Walikota Pekanbaru. Sebelumnya, Inspektorat sudah dua kali menyurati. Dikatakan Kepala Inspektorat Pekanbaru Zulkifli, selanjutnya ketiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membandel itu akan dilaporkan ke Walikota untuk dijatuhi sanksi. "Kami akan laporkan mereka ke Walikota  selaku pembina kepegawaian agar mengambil tindakan," tegas Zulkifli di Kantor Walikota, Jumat (8/9).
Meski demikian, Zulkifli terlebih dahulu akan melakukan klarifikasi ke keluarga PNS tersebut. Inspektorat Pekanbaru tidak gegabah merekomendasikan sanksi. "Jika tetap diabaikan, maka tidak ada jalan lain selanjutnya laporan akan masuk ke Walikota," terangnya.
Kepala Inspektorat menyampaikan, pihaknya sudah mendatangi rumah 3 PNS itu. Tetapi surat yang diberikan 2 kali tidak digubris, karena rumahnya kosong.
Seperti disampaikan sebelumnya, 3 PNS Disperindag Kota Pekanbaru dilaporkan Sekretaris Disperindag Desvi ke Sekretaris Daerah Kota (Sekko) Pekanbaru 
Tiga
agar diberikan sanksi. Mereka yakni, 1 eselon IV dan 2 staf Disperindag.
Desvi menilai merkeka melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Kepegawaian atau PNS jarang masuk kantor dengan alasan yang tidak jelas.
Sesuai aturan tersebut, bagi PNS yang tidak masuk dalam kurun waktu 5 sampai 15 hari akan dijatuhkan sanksi ringan.
Sementara, sanksi sedang bagi yang tidak masuk tanpa alasan kriteria 16-30 hari termasuk dihitung secara kumulatif. "Kemudian, sanksi berat kriterianya tak masuk kerja dihitung mulai 35-46 hari termasuk kumulatif. Sanksi berat itu bisa sampai penurunan pangkat, jabatan, nonjob, pemberhentian. Itu wewenang walikota," terangnya. (rudiyanto)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh