PEKANBARU-Jumlah korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Riau mencapai 2-3 orang per hari. Sementara, secara nasional dalam satu jam lakalantas mengakibatkan dua orang meninggal dunia. "Data korban ini lebih dahsyat dari jumlah kematian akibat peperangan. Data ini tentunya mengkhawatirkan. Makanya, kita (Jasa Raharja, red) secara kontinu menyelenggarakan sosialisasi tentang peran Jasa Raharja sebagai asuransinya masyarakat Indonesia,” kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Riau, Suhadi, saat memaparkan materinya dalam Dialog Publik Jasa Raharja di Convention Hall Soeman HS Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Rabu (10/4).
Dkatakan, PT Jasa Raharja (Persero) memiliki fungsi dan peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, karena, PT Jasa Raharja berpengaruh pada aspek kehidupan manusia. Aspek kehidupan manusia tersebut mengenai hak, kewajiban dan tanggung jawab perlindungan jiwa dari asuransi apabila terjadi kecelakaan.
"Salah satunya adalah mengenai penentuan besarnya santunan asuransi serta Perbagaimana proses pengajuan santunan hingga penyelesaian kerugian yang dilakukan PT Jasa Raharja,” terang Suhadi.
Menurutnya, ruang lingkup pertanggungan PT Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan seharusnya dilakukan sosialisasi secara efektif ke tengah masyarakat."Salah satunya mengenai penentuan besarnya santunan asuransi serta bagaimana proses pengajuan santunan hingga penyelesaian kerugian yang dilakukan PT Jasa Raharja," paparnya.
Dalam persoalan ini, kata Suhadi, semuanya diatur dalam Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 dan 18 Tahun 1965 dan Peraturan Menteri Keuangan No 36 dan 37/PMK.010/2008 tentang Besaran Santunan dan Tarif Iuran Wajib serta Sumbangan Wajib.
Uia Produktif Sementara itu, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Riau, Kompol Edi Sumardi Priadinata, mengatakan kecelakaan lalu lintas banyak dilakukan oleh orang yang berusia produktif. Kemudian banyaknya produksi kendaraan bermotor yang tidak didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai sehingga menyebabkan kurang efektifnya dalam berlalu lintas.
“Tata kelola jalan, angkutan umum dan kendaraan lainnya juga harus ditata dengan baik oleh pemerintah, oleh karenanya masyarakat diminta untuk mempunyai kesadaran hukum dalam berlalu lintas,” tegasnya.
Lebih jauh kata Edi, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan, pembinaan jalan dan kondisi jalan. Sehingga stake holder harus senantiasa memperhatikan kondisi sarana dan prasarana yang ada.
Sementara itu, Kasi Angkutan & Keselamatan Perhubungan Darat Dishub Provinsi Riau, Onky Hertawan menjelaskan, Dishub Riau sudah membentuk Forum LLAJ yang fungsinya untuk memperhatikan sarana dan prasarana jalan untuk angkutan umum.
“Pemerintah dalam hal ini melakukan pembinaan terhadap angkutan massal atau angkutan umum dengan cara sosialisasi kepada para pengusaha angkutan,” papar Onky.
Acara dialog publik Jasa Raharja ini dihadiri Sekretaris Kota Pekanbaru, Yuzamri Yakub, Dekan Fakultas Hukum UIR, Prof Dr H Syafrinaldi, SH, MCL, sejumlah LSM, pihak rumah sakit, Kepolisian, Organda Riau, mahasiswa, dan anggota paguyuban di Pekanbaru.

Next > |
---|