SELATPANJANG-Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti, H Mairudin, mengatakan, pihak Balai POM Pekanbaru agar dapat mengumumkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap beberapa sampel ikan segar yang dibawa dari Selatpanjang beberapa waktu lalu. "Ini sudah waktunya untuk mengumumkan hasil laboratorium itu. Kita minta agar pihak POM dapat mengumumkannya, sehingga masyarakat tidak terus bertanya," ujar Amirudin, kepada Haluan Riau, Kamis (11/4).
Amir menyebutkan, bagaimana mekanisme hasil penelitian tersebut, apakah diumumkan di media massa atau hanya berupa surat atas hasil penelitian itu yang akan diberikan kepada instansi terkait, kita masih belum tahun pasti. Jika tidak bisa diumumkan kepada publik hasil penelitian itu, tentu harus dilakukan melalui jalur resmi apakah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui instansi terkait, atau kepada pengusaha langsung.
"Ini masih belum dapat kita ketahui. Tapi bagaimanapun juga, masyarakat berhak tahu apa saja hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Balai POM terhadap dugaan penggunaan formalin terhadap ikan segar yang dijual bebas di pasar Selatpanjang itu. Sehingga masyarakatpun tahu jika memang tercemar untuk waspada agar tidak lagi membeli ikan segar sesuai petunjuk dari pihak Balai POM. Sebaliknya, dalam mengonsumsi ikan segar itu masyarakat tidak merasa was-was, jika memang tidak tercemar. Sehingga penjelasan dari intansi terkait mutlak dibutuhkan," ujar Amir.
Ditambahkannya, ke depan instansi terkait seperti petugas Balai POM hendaknya melakukan penelitian secara diam-diam. Tidak melakukan setelah digembar-gemborkan. Sehingga petugas bisa menemukan permainan yang sangat merugikan kesehatan masyarakat itu.
"Kita sadar bahwa dengan mengonsumsi ikan laut maka tubuh manusia akan mendapatkan protein tinggi dari berbagai jenis ikan laut untuk mendukung kesehatan masyarakat tersebut. Namun jika ikan segar itu telah diawetkan dengan bahan kimia yang justru akan meracuni tubuh dan kesehatan masyarakat, ini sungguh memprihatinkan. Sehingga diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi agar mengadakan sinergi guna melakukan pengawasan dan penelitian secara rutin terhadap tindakan yang dilakukan oleh oknum pedagang ikan yang hanya menguntungkan diri sendirinya itu saja," ujarnya.
Menurut Amir, pemerintah memiliki kewajiban melindungi masyarakatnya dari berbagai ancaman dan praktik atau kelicikan oknum pengusaha yang hanya memikirkan keuntungan bisnisnya saja. Menurut hemat kami, pemerintah diminta atau tidak diminta wajib melindungi masyarakat. (jos)

Next > |
---|