Haluan Riau

Wednesday, Aug 07th

Last update05:31:34 PM GMT

You are here: NEWS NASIONAL Gunakan Mobdin untuk Mudik, Sama dengan Korupsi

Gunakan Mobdin untuk Mudik, Sama dengan Korupsi

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi melarang pejabat dan pegawai negeri sipil mudik menggunakan kendaraan dinas. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, Rabu (31/7), menghimbau masyarakat untuk melaporkan lewat media jika ada PNS yang menggunakan mobil atau sepeda motor plat merah untuk mudik.
Mobil dinas itu kan untuk keperluan pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat," kata Busyro di kantor KPK, Jakarta.
Menurut Busyo, menggunakan kendaraan dinas untuk mudik sama dengan korupsi. Penggunaan kendaraan dinas, kata Busyro, merupakan salah satu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
"Apalagi kalau premiumnya premium kantor. Misalnya itu terjadi, itu sudah korup, berapapun jumlahnya," kata Busyro menegaskan.
Selain itu, KPK juga melarang seorang pejabat memberi atau menerima barang atau fasilitas dari rekan bisnis. Kata Busyro, pejabat publik itu jangan sampai memiliki tradisi atau kebiasaan untuk memberikan sinyal-sinyal kepada mitra bisnis kantornya.
"Memberikan sinyal untuk diberikan sesuatu, baik dalam bentuk barang atau fasilitas. Fasilitas itu misalnya bepergian keluar kota dan keluar negeri itu difasilitasi transportasinya, akomodasinya, itu juga tidak boleh," katanya.
Busyro berharap, institusi atau lembaga negara mendukung langkah KPK agar pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas dan menerima atau memberikan bingkisan jelang Lebaran.
"Kalau ada institusi yang kemudian tidak mendukung, bahkan mendorong pegawainya menggunakan mobil dinas plat merah untuk pulang mudik, itu sebetulnya nggak benar," kata dia menegaskan.(viv/ara)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh