PEKANBARU-Kontraktor yang ikut lelang revitalisasi gedung instalasi farmasi Kota Pekanbaru di Dinas Kesehatan Provinsi Riau minta hasil pengumuman lelang dibatalkan. Kontraktor yang kalah tender tidak terima keputusan panitia yang telah menetapkan pemenang pada 26 Juli lalu. CV Bima Perkasa sebagai salah satu kontraktor yang kalah tender sudah mengajukan surat sanggah. Surat sanggah itu pun sudah dijawab pihak panitia, namun CV Bima Perkasa tetap tidak puas dengan kebijakan panitia.
Lelang proyek bernilai Rp1,907 miliar diikuti tujuh perusahaan yang mengajukan penawaran. "Kami dari CV Bima Perkasa menemukan item-item yang menunjukkan bahwa kontraktor pemenang tidak memenuhi syarat RAB, time schedule, metode pelaksanaan yang tidak menggambarkan penguasaan dalam menyelesaikan pekerjaan, hingga network planning dan barchat dengan metode pelaksanaan yang tidak singkron. Tetapi mengapa panitia tetap menetapkannya sebagai pemenang," kata Direktur CV Bima Perkasa, Bambang Adi Sutrisno, Jumat (2/8).
Pihak kontraktor merasa tak puas dengan jawaban panitia atas sanggahan mereka. Pihak panitia menyebutkan alasan mengapa Bima Perkasa dinyatakan tidak lolos sebagai pemenang proyek yang terletak di Jalan Garuda Panam.
"Kalau kami dinyatakan tidak memenuhi syarat, kami terima. Tapi mengapa perusahaan pemenang yang juga memiliki kekurangan-kekurangan itu tetap dimenangkan. Ini menjadi tandatanya bagi kami. Karena itu kami minta pihak yang berwenang membatalkan keputusan panitia mengadakan tender ulang," pintanya.
Pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya seperti melakukan sanggah banding ataupun menggugat ke PTUN. Pihaknya juga sudah menyurati Inspektorat Provinsi Riau untuk menindaklanjuti kinerja panitia lelang.
Sementara itu, Ketua Pokja ULP Dana APBD/APBN Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Tri Sandoko mengatakan proses tender sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penghentian tender baru akan dilakukan jika ada pihak terkait yang melakukan sanggah banding.
"Jadi kalau masih keberatan silakan melakukan sanggah banding. Kami memiliki alasan yang sesuai dengan peraturan mengapa perusahaan menang atau tidak," ujarnya.
Dikatakannya, keputusan pemenang tender diambil setelah ketujuh kontraktor yang mengajukan penawaran dievaluasi oleh tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum. "Kalau soal teknis pekerjaan, kami tidak begitu menguasainya. Makanya diperlukan tim yang mengerti dari Dinas Pekerjaan umum. Keputusan itu diambil setelah melalui kajian dari Dinas PU," ujarnya. (vit)

Next > |
---|