Haluan Riau

Monday, Mar 04th

Last update08:13:29 PM GMT

You are here: NEWS UTAMA Yopi Diminta Batalkan SK

Yopi Diminta Batalkan SK

JAKARTA-Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto diminta membatalkan Surat Keputusannya, terkait pengangkatan Encik Afrizal Azmi sebagai Kepala Bidang Komunikasi di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indragiri Hulu.

Pengangkatan Azmi dipastikan menyalahi aturan dan ketentuan, karena yang yang bersangkutan merupakan mantan terpidana.
Hal itu ditegaskan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Hubungan Antar Lembaga yang juga merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspus) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Reydonnyzar  Moenek, Kamis (28/2).
Menurut Donny, demikian ia akrab disapa, aturan yang dilanggar dalam pengangkatan Arizal tersebut adalah Surat Edaran Mendagri Nomor 800/4329/SJ yang menyebutkan bahwa PNS yang pernah dipidana akibat terlibat korupsi, dilarang menduduki jabatan struktural apa pun di pemerintahan.
"Aturannya kan begitu. Jadi, saya kira Pak Bupati Indragiri Hulu harus legowo untuk membatalkan keputusannya tentang pengangkatan PNS bersangkutan," tegasnya.
Yopi Seperti diketahui, pada Rabu (20/2) lalu, Bupati Inhu Yopi Arianto melantik 232 pejabat Eselon II, III dan IV di jajaran Pemkab Inhu.
Dari 232 pejabat tersebut, salah satu PNS yakni mantan pemegang Kas Daerah (Kasda)  Afrizal Azmi sebagai Kabid Komunikasi di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Imformatika Inhu. Afrizal pernah menjalani masa hukuman penjara akibat terlibat kasus korupsi berjamaah di Kabupaten Inhu sebesar Rp114 miliar.
Ditambahkan Donny, meski itu sifatnya Surat Edaran, namun para kepala daerah harus memberikan perhatian dan menjadikan sebagai pertimbangan dalam pengangkatan seorang PNS yang pernah terpidana menjadi seorang pejabat struktural.
Donny juga mengutip Undang-undang Nomor  43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian pasal 23 ayat (4a) berbunyi: PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat, karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang, ancaman hukumannya 4 (empat) tahun atau lebih.
Menurutnya, berdasarkan UU tersebut, seorang PNS yang terlibat korupsi dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, memang tidak kehilangan hak sebagai PNS. Sebaliknya, PNS yang mendapat ancaman hukuman di atas lima tahun, langsung kehilangan hak menjadi PNS alias diberhentikan.
"Tetapi, dengan adanya SE Mendagri, maka yang bersangkutan tidak dibolehkan menduduki jabatan struktural hingga pensiun," ingatnya.
Sama-Sama Dewasa Sementara itu dari Inhu, perihal pengangkatan Azmi tersebut juga disinyalir menjadi penyebab meruncingnya hubungan Bupati Inhu Yopi Arianto dan anggota DPRD Inhu.
Terkait hal ini, Plt Ketua DPRD Inhu, Arif Ramli mengajak kedua lembaga menyelesaikan permasalahan itu dengan sikap dewasa, sehingga tidak ada lagi permasalahan yang makin larut.
"Kedua lembaga harus mampu menyelesaikan masalah ini secara dewasa, karena dengan kondisi saat ini masyarakat yang dibingungkan, padahal kedua lembaga sama-sama menjalankan amanah rakyat," ungkap Arif.
Dikatakan Arif, dengan adanya perang statmen tersebut dikhawatirkan timbulnya ketidakpercayaan rakyat kepada dua lembaga pemerintah tersebut.  Selain itu, kondisi ini juga dikhawatirkan akan dimanfaatkan pihak lain yang ingin menghambat pembangunan di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Jika perseteruan ini masih terus berlanjut, selain membuat malu kepada rakyat, juga dikhawatirkan dimanfaatkan pihak lain yang  ingin menghambat pembangunan daerah," ujarnya.
"Saya juga mengimbau kepada kawan-kawan anggota DPRD Inhu bersikap bijaksana dalam menyikapi persoalan ini. Sebagai Plt Ketua DPRD Inhu saya sudah menyetujui rencana tiga fraksi mengundang Bupati Inhu dalam rapat koordinasi di DPRD," tambahnya.
Kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Inhu, ia juga meminta tidak ikut campur dalam persoalan tersebut. Dia mengimbau kepada SKPD agar menjalankan tugas dan program yang sudah ditetapkan dan menjalankan program pembangunan, sebab APBD Inhu sudah disahkan dan telah direvisi.
Ditambahkannya, selaku anggota Fraksi Golkar, Arif juga mengingatkan kepada pengurus Golkar Inhu dan anggota Fraksi Golkar menyikapi permasalahan itu secara bijaksana serta tidak semakin memperpanjang persoalan dalam hal perseturuan statemen.
Sebab, sambung Arif, persoalan antara Bupati Inhu dengan DPRD Inhu akan diagendakan dalam rapat koordinasi antar dua lembaga. Dalam rapat koordinasi nanti dibahas semua persoalan termasuk pengangkatan pejabat mantan napi korupsi.
"Jadi, agenda rapat itu intinya membahas soal pengangkatan pejabat pada mutasi kemarin. Mengenai hal hal yang lain mungkin juga dibahas pada rapat koordinasi nanti," sebut Arif.

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh