PEKANBARU (HR)-Pemprov Riau diminta menutup Badan Usaha Milik Daerah yang dinilai hanya menguras dana APBD. Uang rakyat yang sudah dikucurkan sangat besar, namun kontribusi untuk kas daerah sangat minim. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memberikan kontribusi minim atau yang nol sama sekali, bisa digabung dengan BUMD yang lebih mapan. Tidak hanya itu, masa jabatan seorang direktur untuk sebuah BUMD juga harus dibatasi. Langkah ini dinilai lebih baik agar BUMD milik Pemprov bisa lebih maju di masa datang.
"Sudah saatnya beberapa BUMD yang tidak jelas hasilnya, dimergerkan saja. Ini sudah disampaikan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau. Karena umumnya BUMD yang ada saat ini tidak mendatangkan untung, kecuali Bank Riau Kepri. Hal ini juga akan kita sampaikan kepada Gubernur Riau dan menjadi "PR" bagi Gubernur yang baru nanti," tegas anggota Komisi B DPRD Riau, Mansyur, Kamis (12/12).
Dikatakan, BUMD yang ada saat ini terlalu banyak menggantungkan diri kepada APBD Riau.
"Kalau masih bisa, dimerger saja. Kalau tidak hanya merugikan daerah. Kalau memang tidak bisa diharapkan, ya sebaiknya ditutup saja," tegasnya.
Menurut politisi PKS ini, jumlah BUMD tidak perlu banyak, sebab yang penting adalah apa usaha yang dilakukan untuk mendatangkan untung sekaligus memberikan kontribusi terhadap daerah. "BUMD itu tidak perlu banyak, akan tetapi dia memperkuat core bisnis yang mendatangkan untung," terang Mansyur.
Fit and Proper Test
Ditambahkannya, saat ini Dewan juga tengah membahas rencana untuk melakukan fit and propert test terhadap calon yang akan memimpin sebuah BUMD milik Pemprov Riau. "Kita sudah usulkan. Jadi, nanti pimpinan BUMD dipilih setelah melalui fit and proper test oleh DPRD. Ini juga harus menjadi perhatian Gubri mendatang," ujarnya lagi.
Menurutnya, fit and propert test sangatlah penting dilakukan untuk mengetahui kualitas, kapasitas pimpinan yang akan memimpin BUMD. Selain itu, juga untuk mengetahui kemampuannya dan apa langkah yang akan ditempuh untuk memajukan badan usaha yang akan dipimpinnya.
Masa Jabatan Dibatasi
DPRD juga akan meminta kepada gubernur untuk membatasi jabatan pimpinan BUMD Milik Pemprov Riau.
"Kita akan rumuskan masa jabatannya dan sekarang kita belum memiliki aturan yang kalau perlu dibuatkan Perda. Sekarang kan tidak ada. Karena itu, harus diatur jangan sampai ada orang yang abadi duduk menjadi kepala di satu BUMD," terang anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru ini.
Sedot Ratusan Miliar
Seperti dirilis sebelumnya, saat ini, ada tujuh BUMD di Riau saat ini, yaitu PT Bank Riaukepri, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), PT Permodalan Ekonomi Rakyat (SPR), PT Pengembangan Investasi Riau (RIC), PT Sarana Penjaminan Riau, PT Riau Petroleum dan PT Riau Air (RA).
Yang cukup mengejutkan, selama tahun 2008-2013, investasi yang telah dikucurkan Pemprov Riau untuk sejumlah BUMD tersebut diketahui mencapai Rp446 miliar. Sedangkan penerimaan dari BUMD tersebut hanya sebesar Rp665 miliar lebih.
Fakta tentang tidak maksimalnya BUMD itu juga diungkapkan Ramli Sanur, ketika tampil juru bicara Fraksi PAN DPRD Riau dalam sidang paripurana beberapa waktu lalu. Dikatakan, selama kurun waktu 2008-2013, penerimaan daerah dari BUMD mencapai Rp665 miliar yang bersumber dari tujuh BUMD. Yang paling dominan adalah Bank Riau Kepri yang mencapai Rp521,04 miliar. Sedangkan pendapatan sebesar Rp117,67 miliar merupakan hasil penyertaan modal pada PT Bumi Siak Pusako milik Pemerintah Kabupaten Siak.
Akan tetapi BUMD lainnya hanya memberikan dividen kecil, seperti PT PER sebesar Rp9,12 miliar, PT PIR Rp5,28 miliar, PT SPKR Rp1,55 miliar dan melalui PT Askrida sebesar Rp1 miliar.
“Dari kontribusi ini tergambar bahwa BUMD yang ada belum berfungsi secara maksimal dan belum dijalankan secara profesional, kecuali Bank Riau Kepri,” katanya.
Sementara Darisman Achmad dari Fraksi PKS mengatakan, agar BUMD tersebut bisa memberikan hasil maksimal, perlu adanya pengaturan dan kontrol terhadap pejabat pengelola BUMD yang juga merupakan pejabat PNS di lingkungan Pemprov Riau. ***

Next > |
---|