Rachmawati Soekarnoputri protes dengan naskah film Soekarno yang menurutnya memiliki adegan Soekarno ditampar dan terjatuh. Hal itu ia nilai melenceng dari sejarah. Meski pun tudingan Rachmawati tak terbukti di film, ia keukeuh agar 'Soekarno: Indonesia Merdeka' berhenti tayang. "Tapi bagian dari film itu adalah milik Rahmawati. Karena beliau yang menulis pertama kalinya," bela sang pengacara Turman M Panggabean saat ditemui di Kantor Multivision Plus (MVP), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/12).
"Itu kan bisa-bisanya saja mereka bilang tidak ada, tapi kan naskah aslinya ada. Coba dari awal bilang tidak ada, mungkin kita bisa kompromi," tambah Turman yang mengatakan bahwa Rachmawati tak mau nonton film 'Soekarno: Indonesia Merdeka' di bioskop.
Kedatangan Turman ke Kantor MVP untuk mengambil master film dan naskah asli 'Soekarno: Indonesia Merdeka'. Hal itu sesuai dengan penetapan sementara atas perkara dengan nomor 93/Pdt.sus/Hak Cipta/2013/PN.Niaga. Jkt.Pst yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/12), atas pelaporan Rachmawati tentang Hak Cipta.
Namun, Turman yang ditemani juru sita dari pengadilan, hanya mendapat fotokopi skenario dan sekeping CD. Padahal mereka menuntut master film agar tidak bisa diperbanyak.
"Seharusnya Hanung dan Raam punjabi menghargai buah karya Rahmawati (sumbangan cerita di skenario). Karakter Soekarno itu milik ahli warisnya, itu berlaku sampai 50 tahun," ujar Turman lagi.(dth/mel)

Next > |
---|