Haluan Riau

Sunday, Dec 15th

Last update04:07:02 AM GMT

You are here: HUKRIM Empat Tersangka Segera Dilimpahkan ke Kejari

Empat Tersangka Segera Dilimpahkan ke Kejari

PEKANBARU (hr)- Polresta Pekanbaru terus mengusut tuntas kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Siak senilai Rp724 juta pada tahun 2011. Setelah menetapkan empat orang tersangka, polisi telah melakukan penyidikan dan mengirimkan berkas ke Kejari Pekanbaru. Selanjutnya, polisi juga akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk disidangkan. Diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH melalui Kanit Ekonomi Iptu Ismawansyah, pekan depan penyidik akan menyerahkan tersangka yang akan ditahan beserta barang buktinya.
Karena menurutnya, pihak Kejari Pekanbaru, sejauh ini, tidak ada memberikan tanda-tanda berkas akan dikembalikan.
"Insyaallah, minggu depan. Doakan saja. Tidak ada tand-tanda berkas akan dilengkapi. Karena sudah beberapa berkasnya bolak-bolik," kata Ismawansyah saat diwawancarai riauterkini.com, Jumat (13/12) di ruangannya.
Seperti yang diketahui, Polresta Pekanbaru menemukan adanya dugaan korupsi di PDAM Tirta Siak. Polisi menemukan kerugian negara Rp724 juta.
Polisi telah menetapkan empat orang tersangka, yakni: Bona Hasibuan, Tengku Ahmad, Abdul Hapiz dan Winda dewi. Selanjutnya, tersangka tersebut akan ditahan. (rtc/ivi)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh