Haluan Riau

Friday, Dec 06th

Last update07:17:25 AM GMT

You are here: NEWS UTAMA 2014, Bupati-Wako Dipilih DPRD

2014, Bupati-Wako Dipilih DPRD

PEKANBARU (HR)-Mulai tahun 2014 mendatang, pemilihan bupati dan walikota kembali akan dilakukan anggota DPRD kabupaten/kota. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri telah merampungkan proses pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilukada yang baru. Dalam RUU tersebut dipastikan, mekanisme pemilihan Bupati dan Walikota dikembalikan ke DPRD. Sedangkan untuk pemilihan wakil bupati atau wakil walikota, akan dipilih langsung bupati atau walikota bersangkutan. Dalam hal ini, sosok yang akan menduduki jabatan itu adalah pejabat senior di daerah dengan latar belakang

PNS eselon I, atau setara dengan posisi sekretaris daerah saat ini.

Demikian diiungkapkan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, saat acara diskusi dengan media, Rabu (4/12). Dikatakan, sedangkan untuk pemilihan gubernur, mekanismenya tidak mengalami perubahan.

Ditambahkannya, kebijakan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan. Khususnya untuk pemilihan bupati dan walikota. Sejak menggunakan sistem pemilihan langsung oleh masyarakat, lebih banyak menimbulkan permasalahan.

"Untuk gubernur memang relatif aman dan tidak bergejolak. Tapi yang paling bermasalah di kabupaten atau kota, banyak terjadi konflik, sehingga perlu dikembalikan kepada DPRD. Sedangkan untuk gubernur tetap dipilih langsung," terangnya.

Kasus Hukum
Penjabat ubernur Riau ini menjelaskan, persoalan yang utama terjadi di daerah adalah banyaknya kepala daerah yang terjerat dalam proses hukum. Data Kemendagri hingga September 2013, sebanyak 304 kepala daerah sejak 2005 tersangkut kasus korupsi.

Kasus korupsi dinilai disebabkan karena marak terjadi politik uang di daerah. Politik uang inilah yang kemudian membuat biaya Pilkada menjadi sangat mahal. Tidak itu saja, kisruh Pilkada terkadang sampai menelan korban jiwa. Tidak hanya yang terluka tetapi juga bahkan meninggal dunia karena sengketa Pilkada.

"Ini tidak main-main. Total dari 524 kepala daerah di Indonesia. Persoalan hukum ini tidak menunjukkan kepala daerah tidak menjalankan amanah dan tidak menjalankan pemerintahan yang baik, 70 korban yang tidak bersalah harus meninggal karena Pilkada langsung. 279 rumah rusak dan 203 jiwa luka-luka," jelasnya.

Djohermasnyah mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada ini sudah cukup lama, yakni tujuh kali masa sidang. Perkembangan saat ini hanyalah tinggal di ujung akhir penyelesaian.

"Di akhir tahun ini akan diselesaikan. Ini niat kita untuk menata kembali pilkada kita. Pilkada selain selain ada positif tetapi juga negatif, hal-hal yang baik dipertahankan dan yang negatif dihilangkan. Konflik-konflik yang terjadi juga harus kita akan atasi," pungkasnya.

Sementara terkait pemilihan wakil bupati atau wakil yang dilakukan langsung bupati atau walikota bersangkutan, ditujukan agar roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik dan lancar. "Untuk menghindari terjadinya pecah kongsi antara bupati dan wakil bupati. Karena kebanyakan kasus yang kita temukan memang seperti itu. Banyak yang pecah kongsi di tengah perjalanan," ujarnya lagi. (nur)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh