JAKARTA , HALUAN RIAU - Setelah melalui sembilan kali masa persidangan, DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Desa disahkan menjadi Undang-undang. Keputusan itu diambil dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Rabu (18/12).
Dengan adanya aturan baru tersebut, setiap desa akan mendapat jatah alokasi Rp700 juta setiap tahun.
Priyo mengatakan, dengan disahkannya UU tentang Desa merupakan sejarah karena proses panjang pembahasan yang dilakukan sangat meletihkan.
"Sangat membanggakan, keputusan ini adalah keputusan kita bersama, karena seperti yang kita ketahui, Pemerintah yaitu Presiden dimenit-menit terakhir, masih ada beberapa subtansi yang Presiden pertimbangkan, tetapi akhirnya menyetujuinya dan bisa diketuk palu sekarang,” kata Priyo.
Dalam laporannya, Ketua Pansus RUU Desa Akhmad Muqowam berharap, dengan di sahkannya UU Desa ini dapat menjadi regulasi dalam rangka mensejahterakan masyarakat, utamanya masyarakat yang berkehidupan di pedesaan.
Salah satu subtansi penting yang tertuang dalam RUU tentang Desa ini menurut Muqowam adalah pengaturan tentang Keuangan Desa, sebagaimana tertuang dalam Pasal 72 RUU Desa, bahwa desa mempunyai beberapa sumber pendapatan.
Pendapatan itu bersumber dari Pendapatan Asli Desa, alokasi anggaran APBN, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kab/kota, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan APBD Kabupatan, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga serta.
“Khusus mengenai alokasi anggaran yang berasal dari APBN, bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan, yang di dalam penjelasan pasal dijelaskan bahwa besaran alokasi anggaran yang peruntukkannya langsung ke desa ditentukan 10 persen dari dan diluar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap,” jelas Muqowam.
Anggaran tersebut, tambahnya, dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa.
“Bagi kabupaten/kota yang tidak memberikan alokasi dana tersebut, pemerintah dapat melakukan penundaan dan atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa,” tegas Muqowan. (sam)

Next > |
---|