Haluan Riau

Sunday, Sep 01st

Last update08:36:35 PM GMT

You are here: NEWS UTAMA Selidiki Perusahaan, Polda Ajak UGM

Selidiki Perusahaan, Polda Ajak UGM

PEKANBARU-Upaya penyelidikan kebakaran yang terjadi di lahan milik perusahaan, terus dikembangkan Polda Riau. Saat ini, satu perusahaan berinisial PT AP, telah dinyatakan sebagai salah satu perusahaan yang diduga melakukan aksi tersebut. Untuk mempermudah proses penyelidikan, Polda Riau berencana meminta bantuan dari ahli pidana Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. Sementara itu di Kabupaten Pelalawan, bukti-bukti tentang kebakaran hutan dan lahan, hingga Rabu (28/8) kemarin masih tampak jelas. Lahan hangus dan menghitam serta api yang menyala, masih bisa ditemukan di sejumlah kawasan. Kabut asap juga masih tampak tebal.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi Hermansyah, langkah Polda Riau meminta bantuan ahli dari UGM guna memudahkan penyidikan. Pasalnya, hingga sejauh ini, Reserse Kriminal Khusus Polda Riau belum menemukan siapa tersangka utama di balik perusahaan itu.
"Kita meminta bantuan dari tim ahli UGM, terutama untuk mengungkap siapa pelaku yang ada di balik PT AP ini," ujarnya, Rabu (28/8).

Rencananya, tim dari Polda Riau akan berangkat ke UGM pada Rabu kemarin. Dalam pertemuan dengan pihak UGM, tim penyidik Polda Riau akan menjelaskan sekaligus tukar pikiran tentang perihal kasus Karhutla tersebut.  Hermansyah mengaku, sejauh ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan penyidik dari PT AP. Polisi masih mendalami sampai pemeriksaan oleh tim UGM selesai dilakukan.

Sementara untuk kasus Karhutla secara perorangan, mantan Kapolres Inhu ini menyebutkan, dari 14 kasus yang ditangani Polda Riau dan jajaran, lima di antaranya sudah memasuki tahap dua. Sedangkan lima lainnya masih tahap pertama. Sisanya sebanyak empat kasus masih dalam proses pemberkasan atau melengkapi berkas perkara.

"Semua itu merupakan kasus yang sudah diungkap Polda sejak peristiwa Karhutla 22 Juni lalu. Jumlah tersangkanya 27 orang," ungkapnya.

Menurutnya, penyelesaian kasus Karhutla tak akan selesai jika tidak dilakukan secara komprehensif. Baik dari pemda setempat, polisi maupun masyarakat.

"Artinya, harus sama-sama saling mengantisipasi. Pemerintah juga mesti memberikan kesadaran pada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Kalau hanya mengharapkan hukum, pasti susah untuk mengungkap satu persatu pelakunya," paparnya.

Apalagi,  tambahnya, akses masuk ke lokasi Karhutla di sejumlah kabupaten di Riau sangatlah sulit dijangkau. Selain itu, jumlah petugas juga terbatas. "Jika Karhutla sudah terjadi, maka akan sangat sulit untuk memadamkannya kembali," tambahnya.
Masih Terbakar
Sementara itu, bukti tentang adanya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan, hingga kemarin masih tampak jelas. Salah satunya berada di Bandar Petalangan. Kebakaran hebat yang terjadi sejak dua hari lalu, menghanguskan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Cakra Lama Sejati yang berada di Desa Terbangiang. Akibatnya, kabut asap tebal pun muncul dan mencemari udara di Kecamatan Bandar Petalangan dan sekitarnya.

Celakanya, tidak lahan perkebunan milik PT CAS saja yang ludes, namun sedikitnya 10 hektare lahan dan kebun masyarakat juga dibabat api. Parahnya lagi, hingga kini belum ada upaya  maksimal  dilakukan  manajemen perusahaan memadamkan sumber api.

Camat Bandar Petalangan, Jackie S Touw, sangat menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak pro aktif dalam upaya memadamkan api. "Mestinya perusahaan cepat tanggap dan pro aktif dalam memadamkan api," ujarnya.

Menurut Kepala Desa Terbangiang, Muhammad Rasid,  api yang membakar lahan perkebunan PT CAS belum berhasil dipadamkan secara menyeluruh. Kades dan warga setempat juga sangat kesal atas sikap perusahaan yang tidak pro aktif dalam upaya memadamkan kebakaran yang menyebabkan kabut asap menyelimuti Desa Terbangiang yang berdampak mengganggu aktivitas warga serta mengganggu kesehatan.
Manajemen PT CAS, Subur, saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya tidak dapat dihubungi karena ponselnya sedang tidak aktif. (sar, zol)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh