Haluan Riau

Sunday, Mar 17th

Last update08:04:48 PM GMT

You are here: HUKRIM Terdakwa Perintahkan Teken Kuitansi Kosong

Terdakwa Perintahkan Teken Kuitansi Kosong

PEKANBARU-Jaksa Penuntut Umum, Eko Baroto SH menghadirkan dua saksi dalam persidangan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Kampar tahun 2009 sebesar Rp4.048.300.000 dengan terdakwa mantan Sekwan DPRD Kampar, Hj Junaida Rahim dan pemegang kas pada Sekretariat DPRD Kampar, Asnidar (47), Rabu (13/3). Dalam keterangannya, saksi menyatakan disuruh meneken kuitansi kosong.
 Saksi Kepala Sub Bagian Protokoler dan Pengamanan Sidang, DPRD Kampar, T Afli, kepada majelis hakim Tipikor di Pekanbaru menyatakan, saksi pernah diperintahkan untuk menandatangani kuitansi kosong oleh terdakwa, sedangkan saksi kedua, staf Bagian Keuangan Setwan DPRD Kampar, Mardanos, mengatakan hal serupa.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai, Isnurul S Arief, SH, MHum, saksi Mardanos menyatakan pernah diperintah terdakwa Hj Junaida Rahim untuk menandatangani kuitansi kosong sebanyak 30 lembar dengan total Rp230 juta pada tahun 2009 lalu.
Kepada majelis hakim, saksi Mardanos mengaku tidak pernah mengikuti perjalanan dinas sebagaimana yang ditandatanganinya dalam surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tersebut. Sebagai imbalan dari kesediaan Mardanos menandatangani kuitansi kosong itu, maka Sekwan DPRD Kampar Hj Junaida Rahim memberikan uang sebesar Rp10 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap.
 Menanggapi pernyataan saksi itu, terdakwa Hj Junaida Rahim mempertanyakan apakah Mardanos punya saksi ketika masuk ke ruang Sekwan? Saksi Mardanos menjawab tidak ada yang melihat. "Keterangan saksi ada yang salah dan ada yang benar. Saya tidak pernah menyuruh untuk menandatangani kuitansi kosong," ujar Hj Junaida Rahim.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim Pengadilan Tipikor menunda sidang Kamis (14/3) mendatang. (war)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh