Haluan Riau

Sunday, Mar 17th

Last update08:04:48 PM GMT

You are here: HUKRIM Ratusan Karyawan Chevron Siapkan Gugatan

Ratusan Karyawan Chevron Siapkan Gugatan

PEKANBARU-Sekitar 140 karyawan dan ratusan mantan karyawan PT Chevron Pasific Indonesia menyiapkan gugatan terhadap perusahaan tersebut. Chevron dinilai diskriminasi memberlakukan batas usia pensiun karyawan.
140 karyawan saat ini telah menunjuk Feri Mahendra SH, MH, Eka Wanti,SH, Alif Bestari,SH,,MH, Dwi Cipta Amalia Ningsih,SH dan Robi Setiawan,SH sebagai penasihat hukum mereka. Sementara ratusan mantan karyawan yang telah dipensiunkan beren
cana menunjuk Prof Yusril Ihza Mahendra, sebagai penasihat hukum mereka.
Feri Mahendra, Senin (11/3), membenarkan adanya rencana gugatan tersebut. Lebih lanjut dikatakannya, 140 orang karyawan PT Chevron itu masih aktif dalam beberapa distrik, antara lain distrik Dumai, distrik Duri, distrik Minas, distrik Rumbai dan Jakarta. "Klien kami telah mengirimkan surat No:001/FK58/2012 perihal permohonan usia pensiun 58 tahun kepada Presdir PT Chevron & Deputy MD Chevron Indoasia Business Unit (IBU), AH Batubara. Klien kami mempertanyakan salah satu butir PKB 2011-2012 tentang dimulainya program pensiun pada usia 58 terhitung 11 Juni 2014. Dengan adanya butir PKB yang berlaku tahun 2012 namun yang tertuang di dalam PKB tersebut mulai dilaksanakan 11 Juni 2014," ujarnya.
"Seharusnya seluruh isi PKB tahun berjalan yang disepakati dan diterapkan pada tahun berjalan. Dikarenakan faktor tersebut klien kami merasa diperlakukan tidak adil dan diskriminatif sehubungan dengan isi PKB 2011-2012 tentang poin mulai berlakunya perubahan batas usia pensiun normal," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, ratusan karyawan itu merasa diperlakukan tidak adil dan diskriminatif oleh PT Chevron, karena Kepala BP Migas telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor:KEP-0058/ BP00000/2010/S0 tentang Batas Usia Pensiun Bagi Tenaga Kerja Indonesia di Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tertanggal 17 Mei 2010.
"Karena itu Kepala BP Migas memutuskan dan menetapkan mengubah ketentuan yang mengatur ketentuan yang mengatur tentang batas usia pensiun bagi pekerja KKKS dalam Pedoman Pengelolaan SDM KKKS menjadi antara lain, batas usia pensiun normal Tenaga Kerja Indonesia di KKKS diterapkan menjadi 58 Tahun, khusus bagi tenaga kerja Indonesia yang menduduki jabatan tertinggi di KKKS, ba tas usia pensiun ditetapkan 60 tahun," terangnya. 
Kepala BP Migas lanjut Fery, dalam Surat Keputusannya tersebut, telah menetapkan tata cara pelaksanaan ketentuan dalam SK Kepala BP Migas tersebut diatas dan meminta agar KKKS dapat segera membuat ketentuan terkait perubahan usia pensiun di dalam ketentuan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Serta Kepala Divisi Sumber Daya Manusia dan Rumah Tangga BP Migas juga telah menyurati Semua KKKS dan JOB berdasarkan surat Nomor:2297/BPD1000/2010/S8 tanggal 27 Mei 2010 untuk menindaklanjuti Surat Keputusan tersebut dan agar dapat segera membuat peru
bahan yang diperlukan.
"Namun PT Chevron, tidak sesuai dengan petunjuk dari Surat Keputusan Kepala BP Migas Nomor:KEP-0058/ BP00000/2010/S0 tanggal 17 Mei 2010 dan surat Kepala Divisi Sumber Daya Manusia dan Rumah Tangga BP Migas Nomor:2297BPD1000/2010/S8 tanggal 27 Mei 2010. PT Chevron baru melakukan perubahan terhadap batas usia pensiun yang telah ditetapkan oleh BP Migas tahun 2010 tersebut dalam PKB 2012 dan menetapkan batas usia pensiun 58 tahun mulai terhitung sejak 14 Juni 2014," ujarnya.
Terhadap PKB 2011-2012 yang dibuat PT Chevron dengan Serikat Pekerja yang ada pada PT Chevron menurut Fery, tidak mewakili 50 persen pekerja yang ada di PT Chevron. Sehingga PKB 2011-2012 tersebut tidak sah menurut hukum. "Karena itu, kami selaku kuasa hukum akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan memintakan kompensasi yang seimbang dan sesuai terhadap kerugian hak yang dialami klien kami," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Tiva Permata, Manager Communication PT Chevron, ketika dikonfirmasi, mengatakan, Chevron menghargai pendapat semua pihak sepanjang hal itu dilakukan dengan cara-cara yang baik. Kebijakan Chevron tentang perpanjangan usia pensiun sepe
nuhnya mengikuti aturan BP Migas (sekarang SKKMigas). Masalah perpanjangan usia pensiun merupakan bagian dari compensation & benefit yang bersifat non normatif. Compensation & benefit ini diatur dalam PKB yang disepakati perusahaan dan serikat pekerja.
"Menurut surat edaran BP Migas tahun 2010, usia pensiun dapat diperpanjang dari 56 tahun menjadi 58 tahun setelah mendapat persetujuan dari Serikat Pekerja perusahaan dan dituangkan dalam PKB. Sebagai tindak lanjut, Chevron kemudian melakukan pengkajian mendalam tentang kemungkinan implementasinya dalam perusahaan. Dari pengkajian itu Chevron kemudian merundingkannya dengan semua pihak terkait dan mendapatkan kesepakatan tentang implementasi kebijakan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam PKB yang disetujui Serikat Pekerja dan berlaku mu
lai 1 Januari 2011 dinyatakan, perpanjangan usia pensiun berlaku mulai 11 Juni 2014. Karena masalah ini merupakan dinamika internal perusahaan terkait penyesuaian terhadap kebijakan baru, kami berharap dinamika ini dapat diselesaikan dengan baik," ujarnya.

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh