PEKANBARU-Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau dipraperadilankan terkait penangkapan dan penahanan Letnan Kolonel (Purn) TNI Timbang Sianipar (70) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (8/10). Dalam sidang yang diketuai Isnurul, disampaikan pemohon praperadilan Timbang Sianipar melalui penasehat hukumnya (PH) Suhendro bahwa penangkapannya dilakukan termohon penyidik Polda Riau dalam hal ini, AKBP Pittoyo Agung Yuwono, Kompol Muji Supriyanto, Bripka BJ Tanjung tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Dan tindakan yang digelar pada Kamis (27/9) sekira pukul 14.00 Wib itu sewenang-wenang. Karena, ketika itu Timbang Sianipar sedang menjalani opname di ruang VIP 4 Rumah Sakit (RS) Herna di Medan.
Penangkapan dan penahanan tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan Amin Harijani dari PT Okta Hedron ke Polda Riau berdasarkan laporan polisi nomor polisi; LP/143/VII/2010/DITRESKRIM UM tamggal 29 Juli 2012 atas dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu, berupa 312 Surat Keterangan Ganti Rugi Lahan (SKGR) atas nama Santoso.
Terkait dengan persoalan itu, kata Suhendro, tim kuasa hukum pemohon Timbang Sianipar telah mengajukan permohonan gelar perkara kepada Kapolda Riau.
Namun hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut terhadap permohonan tersebut. Walaupun tidak ada gelar perkara, akan tetapi Timbang Sianipar telah ditetapkan sebagai tersangka, oleh Polda Riau berdasarkan surat panggilan nomor polisi: S.Pgl/1561/VIII/2012/Reskrimum pada Agustus 2012 lalu.
Terhadap surat penetapan tersangka dari Polda Riau, pemohon Timbang Sianipar telah mengajukan surat permohonan pengunduran pemeriksaan, karena pemohon Timbang Sianipar dalam keadaan sakit dan sedang dirawat di RS Herna Medan.
Namun permohonan Timbang Sianipar tidak digubris. Malahan Polda Riau menjemput paksa Timbang Sianipar yang masih dalam perawatan dokter di Rumah Sakit.
Masuk RS
Selanjutnya, pada 28 September 2012 lalu sekira pukul 09.20 WIB, pemohon Timbang Sianipar dibawa ke Bandara Polonia Medan dengan tujuan Pekanbaru. Sesampai di Pekanbaru sekira pukul 11.30 WIB, Timbang Sianipar dibawa ke Polda Riau untuk diperiksa, tanpa didampingi penasehat hukumnya. Pada saat itu, Polda Riau telah melakukan penahanan terhadap Timbang Sianipar dalam keadaan sakit. Berdasarkan saran dari dokter di Polda Riau, kemudian Timbang Sianipar dimasukkan ke RS. Akan tetapi, masih tetap dalam penahanan Polda Riau.
Untuk itu, karena Timbang Sianipar dalam keadaan sakit, Suhendro memohon kepada hakim praperadilan PN Pekanbaru untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Lalu, menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon tidak sah dan melawan hukum. Kemudian,memerintahkan Polda Riau untuk segera mengeluarkan dari tahanan, menyatakan tidak sah penyitaan barang bukti (BB) berupa satu unit dodos dan satu unit egrek (sabit), mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukan pemohon dalam kemampuan dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.
Di sisi lain, penyidik Polda Riau AKBP Pittoyo Agung Yuwono mengatakan bahwa akan menyampaikan jawaban terhadap permohonan praperadilan yang diajukan Timbang Sianipar. "Nanti kami jawab pada sidang berikutnya," kata AKBP Pittoyo Agung Yuwono. (war)
Next > |
---|